SUKABUMISATU.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting di PT Yakjin Jaya Indonesia di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (22/3/2023).
Unjuk rasa diawali dengan aksi saling dorong antara buruh dengan aparat kepolisian yang sudah bersiap menghalau massa aksi di depan pabrik garmen tersebut. Kericuhan pun tak dapat dihindarkan setelah orator meneriakan seruan maju melalui pengeras suara.
Koordinator aksi, Budi Mulyadi mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan manajemen perusahaan yang dengan secara tiba-tiba memutus kontrak dua orang buruh.
“Menindaklanjuti keputusan dari manajemen PT yang tidak memperpanjang kontrak pengurus dan anggota SPN. Alasan yang disampaikan pihak manajemen awalnya bahwa tidak diperpanjang kontrak ini katanya alasan efisiensi. Padahal dalam waktu bersamaan pada ada kurang lebih sekitar 800 orang diperpanjang kontraknya,” kata Budi
Lebih lanjut Budi menyatakan, dua orang buruh yang dikeluarkan itu masih anggota SPN. Menurutnya, alasan dari pihak pabrik berindikasi pada union busting.
“Alasan tersebut menurut hemat kami sangat tidak masuk akal apalagi berdasarkan temuan yang kita dapat, hasil analisa yang kita tempuh patut diduga bahwa di PT Yakjin ini telah terjadi union busting terhadap pengurus dan anggota SPN,” bebernya.
Dugaan union busting itu didasari atas beberapa alasan. Pertama diawali saat buruh memperjuangkan upah bagi bekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.
“Kedua, ada upaya penggiringan dari manajemen atau dari oknum manajemen terhadap karyawan atau bahkan anggota kami dengan membuat surat melalui kotak saran supaya pengurus dan anggota SPN untuk tidak dipekerjaan kembali,” katanya.
“Ketiga juga patut diduga karena pemutusan hubungan kontrak dilakukan paska dilaksanakan audit oleh salah satu audit di PT Yakjin ini,” sambungnya.
Budi menegaskan, pihaknya menuntut agar perusahaan tidak melakukan praktek union busting karena dapat mengancam kesejahteraan dan hak buruh. Dia juga menuntut agar dua orang pekerja yang diputus kontrak sepihak agar dipekerjakan kembali.
“Tuntutannya kami meminta supaya jangan ada lagi praktek union busting di perusahaan ini, dan kedua pekerjakan dua pengurus anggota kami yang sebelumnya diputus kontrak dengan dugaan tadi adalah supervisor,” pungkasnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor