Senin,20 April 2026
Pukul: 10:57 WIB

Massa Pengawasan Kampanye, Panwascam Nagrak Kedepankan Pencegahan Pelanggaran

Massa Pengawasan Kampanye, Panwascam Nagrak Kedepankan Pencegahan Pelanggaran

Rabu, 31 Januari 2024
/ Pukul: 17:44 WIB
Rabu, 31 Januari 2024
Pukul 17:44 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Panwaslu Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi terus bergerak untuk melakukan pengawasan kampanye bagi Parpol, Caleg, calon perseorangan maupun Capres-Cawapres. Pengawasan dilakukan sejak dimulainya tahapan kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

Divisi Hukum Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Nagrak, Abidin mengungkapkan, kegiatan kampanye ini merupakan tahapan yang paling rawan terjadi perselisihan diantara peserta pemilu.

“Tahapan kampanye ini merupakan segmen yang paling rawan terjadi sengketa dan pelanggaran. Tentunya kami sebagai bagian dari penyelenggara akan terus mengawasi pelaksanaan kampanye tersebut yang utamanya adalah untuk mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Abidin menjelaskan, sampai 65 hari masa kampanye, baik pertemuan terbatas maupun kampanye akbar, di wilayah Kecamatan Nagrak dari 61 titik pelaksanaan kampanye yang dipantau, belum ada satupun pelanggaran maupun perselisihan terkait kegiatan kampanye yang dilakukan parpol maupun Caleg.

Baca Juga  Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

“Selama ini situasi kampanye sangat kondusif, aman dan terkendali, baik dalam pengerahan massa yang hadir maupun penyampaian materi kampanye dari calon, semuanya sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Senada, Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Nagrak Woro Sudrajat mengatakan, kondusiftas pelaksanaan kampanye di Wilayah Kecamatan Nagrak, tidak terlepas dari bangunan komunikasi yang sinergis antara peserta pemilu dan penyelenggara.

“Kami sangat berterimakasih atas sinergitas yang sudah terbangun selama ini. Baik selama penyelenggara maupun dengan peserta pemilu. Ini merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak dalam mensukseskan pemilu 2024 nanti,” katanya.

Baca Juga  Bawa Semangat Milenial, Aktivis Cantik Asal Sukabumi Ini Siap Maju di Pileg Jabar 2024

Woro juga menuturkan, selama ini di wilayah kecamatan Nagrak yang melakukan kampanye terbatas hanya parpol dan Calegnya saja. Sementara untuk calon perseorangan (DPD) dan Capres – Cawapres belum ada.

“Di Kecamatan Nagrak baru Parpol dan Calon Anggota legislatifnya saja yang melaksanakan kampanye secara terbatas, kalau untuk DPD dan Capres – Cawapres belum ada laporan. Padahal di wilayah kecamatan Nagrak sudah ditentukan oleh KPU untuk pelaksanaan kampanye Akbar, yaitu lapang gumbira Nagrak,” tutur Woro.

Ditanya terkait kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kampanye, ia menegaskan, masih ada beberapa parpol atau caleg yang melakukan kegiatan kampanye tapi tidak bersurat atau memberikan pemberitahuan kepada Panwaslu Nagrak.

Baca Juga  Panwascam Cibadak Maksimalkan Pengawasan Logistik Pemilu 2024

“Kendalanya sedikit saja, ada beberapa parpol atau caleg yang berkampanye, mereka tidak memberitahukan kepada kami, sehingga kami kesulitan untuk mendeteksi dan mengawasi,” tegasnya.

Ia berpesan dan berharap, kepada semua pihak yang terlibat dalam kampanye, untuk selalu taat terhadap peraturan perundang – undangan, Perbawaslu, PKPU maupun aturan turunannya.

“Kita buat suasana aman dan harmonis. Hindari gesekan antar peserta pemilu. Manfaatkan waktu kampanye ini untuk menarik simpatik calon pemilih. Taati sesuai peraturan yang berlaku, Insya Allah Pemilu 2024 nanti sukses tanpa ekses,” pungkasnya.

Sepuluh hari tersisa Panwaslu Kecamatan Nagrak akan terus melakukan pengawasan sampai waktu pemungutan dan penghitungan suara. Strateginya yaitu dengan membagi tugas, baik anggota Panwaslu, Sekretariat, PKD maupun PTPS yah sudah dibentuk.

Related Posts

Add New Playlist