Selasa,3 Desember 2024
Pukul: 19:27 WIB

Isu Pemilu Proporsional Tertutup, Bawaslu Sukabumi: Potensi Politik Uang Masih Ada

Isu Pemilu Proporsional Tertutup, Bawaslu Sukabumi: Potensi Politik Uang Masih Ada

Rabu, 15 Februari 2023
/ Pukul: 07:57 WIB
Rabu, 15 Februari 2023
Pukul 07:57 WIB
Kepala Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminuddin.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal ramainya isu sistem pemilu proporsional tertutup. Sejumlah pihak mendesak sistem tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminudin, menilai usulan sebagian pihak itu harus dipikir ulang jika memang hendak diterapkan. Sistem proporsional tertutup tak menutup kemungkinan adanya potensi pelanggaran pemilu.

“Pada persoalan memilih ini di kalangan masyarakat baik yang tertutup atau terbuka sama saja. Hoax juga kemungkinan ada, ujaran kebencian juga ada, money politik juga ada,”kata Aminudin kepada awak media Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya melainkan atas dasar perolehan suara partai politik.

Dengan begitu, pilihan rakyat terhadap salah satu calon akan menjadi suara partai politik pengusung, selanjutnya suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi, akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut.

Dalam sistem ini, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Secara umum, pemilih tidak secara langsung memilih bakal calon tersebut.

“Hanya saja kalau tertutup memang jadi kewenangan internal parpol untuk menentukan siapa yang akan menduduki di parlemen. Nah itu yang bisa menjadi kerawanan tertentu di salah satu kewenangan partai,” ucapnya.

Nantinya warga bisa mengetahui legislatif yang dipilih setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dan partai harus mendorong seluruh nama calon ke KPU,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi sistem proporsional tertutup ini, Bawaslu memastikan jika para penyelenggara pemilu akan bersikap netral dan normatif. Mereka akan mengikuti hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi baik itu proporsional tertutup atau terbuka.

“Kita kan yang namanya penyelenggara pemilu patuh terhadap aturan dan perundang-undangan tapi yang jelas apapun nanti yang dikeluarkan dan yang diputuskan oleh MK, baik itu terbuka atau tertutup kami akan mengikuti seluruh rangkaian yang ada. Jadi yang jelas kita ikut aturan. Bawaslu dan KPU saya pastikan (bersikap) normatif,” pungkasnya.

Reporter: Carep 1

Related Posts

Add New Playlist