Isu Pemilu Proporsional Tertutup, Bawaslu Sukabumi: Potensi Politik Uang Masih Ada

Foto: Carep 1

SUKABUMISATU.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal ramainya isu sistem pemilu proporsional tertutup. Sejumlah pihak mendesak sistem tersebut diterapkan pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, M Aminudin, menilai usulan sebagian pihak itu harus dipikir ulang jika memang hendak diterapkan. Sistem proporsional tertutup tak menutup kemungkinan adanya potensi pelanggaran pemilu.

“Pada persoalan memilih ini di kalangan masyarakat baik yang tertutup atau terbuka sama saja. Hoax juga kemungkinan ada, ujaran kebencian juga ada, money politik juga ada,”kata Aminudin kepada awak media Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya melainkan atas dasar perolehan suara partai politik.

Baca Juga  APK Pilkada Kota Di Copot, Bawaslu : Tanggal 25 Pasang Lagi

Dengan begitu, pilihan rakyat terhadap salah satu calon akan menjadi suara partai politik pengusung, selanjutnya suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi, akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut.

Dalam sistem ini, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Secara umum, pemilih tidak secara langsung memilih bakal calon tersebut.

“Hanya saja kalau tertutup memang jadi kewenangan internal parpol untuk menentukan siapa yang akan menduduki di parlemen. Nah itu yang bisa menjadi kerawanan tertentu di salah satu kewenangan partai,” ucapnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Wabup Iyos Ajak Semua Pihak Kerjasama Minimalisir Gangguan Kamtibmas

Nantinya warga bisa mengetahui legislatif yang dipilih setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dan partai harus mendorong seluruh nama calon ke KPU,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi sistem proporsional tertutup ini, Bawaslu memastikan jika para penyelenggara pemilu akan bersikap netral dan normatif. Mereka akan mengikuti hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi baik itu proporsional tertutup atau terbuka.

“Kita kan yang namanya penyelenggara pemilu patuh terhadap aturan dan perundang-undangan tapi yang jelas apapun nanti yang dikeluarkan dan yang diputuskan oleh MK, baik itu terbuka atau tertutup kami akan mengikuti seluruh rangkaian yang ada. Jadi yang jelas kita ikut aturan. Bawaslu dan KPU saya pastikan (bersikap) normatif,” pungkasnya.

Baca Juga  PDIP Kabupaten Sukabumi Targetkan 10 Kursi, Yudi Suryadikrama: Semua Dapil Akan Kami Optimalkan

Reporter: Carep 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *