SUKABUMISATU.COM – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menekankan agar pemerintah desa dan kelurahan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat rekomendasi atau pengantar untuk meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih marak terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Wabup Iyos usai mengikuti Webinar bertema sinergi pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang harus digarisbawahi, sumber awalnya (TPPO), adalah surat keterangan atau pengantar dari desa atau kelurahan,” ujar Wabup Iyos ditemui usai mengikuti webinar dari Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Senin (26/06/2023).
Pemkab Sukabumi pun akan memperkuat sosialisasi kepada aparatur di desa atau kelurahan agar mereka lebih hati-hati dalam memberikan rekomendasi.
Wabup Iyos Somantri menegaskan, pemerintah desa dan kelurahan harus mendata lebih detail jika ada warga yang hendak bekerja ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri.
“Harus diketahui kemana perginya, dengan siapa, penyalurnya legal atau tidak,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sukabumi ini.
Nantinya, Pemkab Sukabumi akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam sosialisasi di desa dan kelurahan.
“Nanti akan disnakertrans dan DP3A akan memberikan list atau daftar, kira-kira mana saja yang legal (penyalur),” tutur Iyos.
“TPPO di Kabupaten Sukabumi adalah tantangan yang harus kita sikapi, bersinergi dengan semua stake holder,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus TPPO kerap terjadi di Kabupaten Sukabumi. Terbaru, Polres Sukabumi menangkap sejumlah tersangka terkait kasus TPPO dimana seorang ibu rumah tangga menjadi korbannya.
Dalam kasus tersebut polisi juga menangkap oknum honorer dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Oknum tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan data korban.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor