Lugi Septiandi Herman Mewakili Partai Demokrat Sampaikan Pandangan Fraksi Pada Rapat Paripurna

Lugi Septiandi Herman, Anggota DPRD Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi. (Istimewa).

SUKABUMISATU.comLugi Septiandi Herman Anggota DPRD Komisi IV mewakili Partai Demokrat sampaikan Pandangan Fraksi Pada Rapat Paripurna dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Jum’at, (16/5/25).

Paripurna kali ini adalah pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun2029.

Lugi Septiandi Herman Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan V ini mengatakan dirinya dalam rapat paripurna kali ini di berikan tanggung jawab mewakili Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun2029.

 

“Saya dalam rapat paripurna kali ini di berikan tanggung jawab mewakili Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2029 ” kata Lugi.

Baca Juga  Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Dukung Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

 

Dalam penyampaiannya Fraksi Demokrat mengacu pada ketentuan Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

“Dalam pasal ini mengamanatkan bahwa daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik tahap persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi,” sambung Lugi.

Dijelaskannya Fraksi Demokrat berpendapat bahwa dalam penyusunan raperda ini harus benar-benar dikaji dengan cermat mencakup berbagai aspek, mulai dari proses penyusunan anggaran, besaran dana, dan struktur pembiayaan.

“Kajian juga perlu mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran, potensi penyimpangan, dan dampak terhadap siklus anggaran pemerintah daerah. adapun aspek-aspek yang perlu dikaji,” terangnya.

Baca Juga  Soroti Kebocoran PAD, Komisi III DPRD Sukabumi Nilai Pajak Banyak Mengalir ke Pemerintah Pusat

Aspek- Aspek pandangan fraksi mengenai proses penyusunan anggaran menjadi penekanan yaitu bagaimana proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan anggaran pilkada di tingkat daerah. Kemudian siapa saja pihak yang terlibat dalam proses ini (DPRD, Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu).

“Adapun aspek yang di perhatikan yaitu bagaimana proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan anggaran pilkada di tingkat daerah. Kemudian siapa saja pihak yang terlibat dalam proses ini,” paparnya.

Selanjutnya masih dalam pandangan Fraksi partai demokrat disampaikan perlunya pembahasan besaran dana. Bagaimana menentukan besaran anggaran yang diperlukan untuk setiap tahapan pilkada (persiapan, pelaksanaan, dll). Menilai rasionalitas biaya honorarium, logistik, dan sosialisasi serta perlunya disimak atau membandingkan anggaran pilkada dengan anggaran sebelumnya dan anggaran di daerah lain sebagai pertimbangan.

Baca Juga  Tasyakuran Gedung Sekretariat, Satria Kabupaten Sukabumi Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu

“Hal ini disampaikan sebagai upaya dan usaha yang kita rencanakan dan kita kerjakan, sehingga terwujudnya kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah atau Mubarokah,” pungkas Lugi. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *