SUKABUMISATU.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi baru saja melakukan Penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin (14/10/24).
Meski sempat melalui sejumlah lika liku, namun semua proses dapat dilalui dengan baik hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Kita ingin benar-benar membahas Raperda ini untuk menampung aspirasi dari semua dari stakeholder. Kemarin kan sempat terhambat juga, ini sebetulnya sebelum Agustus sudah selesai. Tapi tahapan hari ini aturannya agak berubah, jadi tidak hanya sampai ketuk palu,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali usai Rapat Paripurna.
Budi menjelaskan, penetapan Raperda Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu telah melalui komunikasi intens dengan Bagian Hukum Jabar hingga harmonisasi ke Kemenkumham wilayah Jabar.
“Kami bersyukur sudah memfasilitasi masyarakat adat ini untuk dinaungi dengan aturan. Artinya manakala ke depan pemerintah pusat mau memberikan anggaran atau bantuan, naungan aturannya sudah kita wadahi,” jelasnya.
Di tempat sama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami berharap, masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan bantuan pemberdayaan adat dan pembangunan infrastruktur dari pemerintah setelah ditetapkannya Raperda tersebut.
“Mudah-mudahan bantuan di tahun ini terealisasi untuk dua titik masuk ke adat. Di Sirnaresmi sampai Cipta Gelar, kemudian dari Sirnarasa ke Ci ceumet. Anggarannya 32 miliar, 20 miliar sekian. Itu sudah kita sosialisasikan di seren taun kemarin,” bebernya.