SUKABUMISATU.com – Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Sukabumi. Jumlah korban dalam kasus ini mencapai lima orang anak laki-laki.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari orang tua korban M (11 tahun) pada Rabu malam 3 Mei 2023 yang merupakan warga Kecamatan Citamiang.
Menurut Astuti, saat kejadian korban M awalnya dibujuk oleh O (41 tahun) akan diberi air doa yang menurut terlapor supaya korban menjadi pintar. Lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor.
“Setelah di rumah terlapor korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya, setelah itu terlapor membuka celana korban kemudian kemaluan korban di pegang-pegang dan dikocok-kocok oleh kedua tangan terlapor dengan menggunakan minyak zaitun,” kata Astuti dalam keterangannya Kamis malam (4/5/2023)
Astuty juga menyebut, kejadian tersebut berlangsung hanya 2 menit lantaran keburu ada yang mengetuk pintu rumah terlapor
“Sekitar 2 menit dan pada akhirnya karena ada yang mengetuk pintu rumah terlapor kemudian seketika terlapor menghentikan perbuatan Cabul terhadap korban,” katanya.
Korban pada saat itu langsung pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada orang tuanya. “Atas dasar pengakuan dari korban, ibu korban melapor ke Polres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Dikarenakan diduga bahwa ada korban lainnya yang menjadi korban atas perbuatan terlapor sebanyak kurang lebih 4 anak laki-laki lainnya” tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah No. 1 th 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2902 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang.