SUKABUMISATU.com – HH (50) seorang eks kader partai politik ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan uang umroh di Kota Sukabumi. Sedikitnya ada 9 ustad dan alim ulama yang menjadi korban penipuan tersangka dengan total uang kerugian sekitar Rp204,8 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, menjelaskan kronologi dari tindakan kriminal itu. Para korban ditawari umrah gratis melalui program khusus para alim ulama.
“Namun dalam kenyataannya terduga pelaku tetap meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada masing-masing ustaz dengan alasan untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor, transportasi serta perlengkapan ibadah umrah,” tuturnya.
Kemudian, tersangka juga menyampaikan kepada para korbannya apabila calon jemaah yang notabene merupakan ustaz ini ingin membawa istri atau anaknya, maka diminta membayar biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil.
“Ada satu korban mengirimkan uang sebesar Rp59,5 juta. Rencananya uang itu untuk biaya umroh kedua orangtuanya. Para korban pun sempat mengikuti manasik haji hinga tak menaruh curiga terhadap pelaku,” ungkapnya.
“Terduga pelaku HH ini menjanjikan pemberangkatan umroh ke Tanah Suci Mekah pada 26 September 2022, namun pada kenyataannya tidak jadi berangkat,” sambungnya.
Yanto menyatakan, pada Desember 2022 pihaknya menerima laporan atas dugaan penipuan itu. Dan pada 1 Mei 2023, tersangka HH ditangkap.
“Ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran,” jelasnya.
Yanto membenarkan HH diketahui pernah menjadi kader partai politik. “Iya informasinya pernah jadi kader, tapi sudah lama, sekarang bukan kader lagi,” ujar Yanto.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor