Minggu,15 Juni 2025
Pukul: 15:21 WIB

Ladang Ganja di Gunung Bromo Terkuak, Larangan Drone Jadi Sorotan Ini Faktanya

Ladang Ganja di Gunung Bromo Terkuak, Larangan Drone Jadi Sorotan Ini Faktanya

Selasa, 18 Maret 2025
/ Pukul: 22:50 WIB
Selasa, 18 Maret 2025
Pukul 22:50 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bikin geger! Ribuan pohon ganja ditemukan di lereng gunung, dan netizen ramai berspekulasi: apakah larangan menerbangkan drone yang tarifnya mencapai Rp2 juta ini sengaja dibuat untuk menyembunyikan aktivitas ilegal ini? Warganet menduga drone dilarang agar ladang tak terekam dari udara.

Pihak TNGGS berikan klarifikasi, tapi kasus ini makin panas diperbincangkan. Menteri Kehutanan Raja Antoni dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengklarifikasi bahwa tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada bulan September 2024 merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang. (18/3/25).

Baca Juga  Penjual Dawet di Parakansalak, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur

“Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit pada bulan September 2024 lalu,” ujar Raja Antoni dalam video klarifikasinya.

Menurutnya, proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja pada saat itu dilakukan menggunakan teknologi drone. “Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” sambungnya.

Baca Juga  Viral Penyu Gado Bangkong Palabuhanratu Dari Kardus, Ini Faktanya

“Setelah ditemukan, dengan dukungan masyarakat setempat, tim melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian,” lanjut Raja.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Related Posts

Add New Playlist