Kronologi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: Dari Uang Jatah, Rampas HP, Hingga Positif Sabu

Oknum Wartawan yang mengamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi.

SUKABUMISATU.com, Sukaraja – Penanganan kasus dugaan intimidasi dan pemerasan yang menimpa SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak terang. Rangkaian aksi arogan seorang oknum yang mengaku jurnalis berinisial AS (46) berujung pada penangkapan oleh jajaran Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, serta temuan indikasi penyalahgunaan narkotika. Senin sore, (31/08/2026).

​Berdasarkan rekonstruksi peristiwa, eskalasi insiden berawal saat AS, warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, mendatangi kompleks sekolah seorang diri pada Senin (31/8/2026). kedatangannya bertujuan untuk menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp100.000 untuk alokasi bulan September 2026.

​Namun, ikhtiar penagihan tersebut tidak berjalan sesuai kehendaknya. Pihak sekolah secara persuasif menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran belum dapat dipenuhi saat itu mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.

​Keterangan tersebut justru memicu emosi terduga pelaku. Situasi yang semula merupakan komunikasi administratif berubah menjadi konfrontatif. AS mulai membentak pihak sekolah dengan nada tinggi dan melakukan intimidasi. Konfrontasi memuncak ketika seorang guru berupaya mendokumentasikan aksi arogan tersebut menggunakan telepon seluler. Melihat dirinya direkam, AS merampas ponsel milik guru tersebut secara paksa.

Baca Juga  Rumah Nyaris Ambruk Milik Lansia di Cireunghas Viral, Warga Harap Perhatian Pemerintah

​Merespons tindakan premanisme yang mengganggu kondusivitas lingkungan pendidikan tersebut, pihak sekolah lantas mengajukan laporan resmi ke kepolisian. Petugas Polsek Sukaraja bergerak cepat menanggapi laporan dan langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sukaraja.

​”Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga terkait permintaan uang, namun masih terus kita dalami dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Kompol Aguk, saat dikonfirmasi awak media, Senin malam (31/8/2026).

​Fakta hukum baru terungkap dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolsek. Petugas melalukan tes urine terhadap AS menggunakan sarana penguji dari BNNK Sukabumi. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa oknum tersebut positif mengonsumsi zat terlarang.

Baca Juga  Heboh Kepala Muncul di Sungai Cimunjul Ciambar, Warga Temukan Pria yang Hilang

​”Tadi sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu,” tegas Kompol Aguk.

​Saat ini, AS masih ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk merampungkan berkas perkara. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi guna memperkuat konstruksi hukum.

​Atas tindakan intimidasi, pemerasan, dan ancaman keamanan tersebut, AS terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP yang memuat ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman 1 tahun kurungan. Pihak kepolisian juga membuka ruang pengembangan kasus apabila terdapat laporan tambahan dari institusi pendidikan lain yang mengalami modus serupa.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru di Surade, Momentum Edukasi Publik Soal Perlindungan Anak dan Pentingnya Melapor

Reporter: Maulana Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *