Ngamuk Uang Jatah Ditolak dan Rampas HP Guru, Oknum Wartawan Dipolisikan Kepala SDN 2 Sukaraja

Ilustrasi Oknum Wartawan Yang Mengamuk di SDN 2 Sukaraja.

SUKABUMISATU.com, Sukaraja – Aksi dugaan intimidasi dan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan berujung ke ranah hukum. Terduga pelaku bernama Agus, yang mengklaim berasal dari media massa lokal, dilaporkan ke pihak kepolisian usai mengamuk dan merampas ponsel milik seorang guru di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

​Insiden tersebut bermula saat pelaku mendatangi sekolah untuk meminta “uang jatah” berlangganan media sebesar Rp100.000 untuk bulan September. Namun, lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut.

​”Dia itu langganan media. Dia meminta yang untuk bulan September. Karena kami tidak memberi, akhirnya dia marah sampai menunjuk-nunjuk saya,” ungkap Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Baca Juga  Cegah Hoaks, Warga Antusias Ikuti Kegiatan Literasi Digital Halonesia di Sukabumi

​Suasana makin memanas ketika pelaku yang emosi nekat merampas ponsel milik salah seorang guru yang berada di lokasi. Tidak terima dengan tindakan arogan dan aksi premanisme tersebut, pihak sekolah resmi melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.

​IJTI Sukabumi Mengecam Keras

​Menanggapi insiden yang mencoreng dunia pendidikan dan profesi pers ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Sukabumi mengeluarkan pernyataan sikap tegas. IJTI mengutuk keras aksi pemerasan yang menggunakan profesi jurnalis sebagai alat intimidasi.

IJTI Korda Sukabumi menegaskan empat poin penting terkait kasus ini:

Penyalahgunaan Profesi: Mengutuk keras oknum yang menggunakan label jurnalis untuk memeras, karena sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga  Alami Luka Bakar 23 Persen, Remaja Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi di RSUD Sekarwangi

Tolak Premanisme di Sekolah: Mengecam segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme di lingkungan pendidikan demi menjaga kondisi psikis para murid.

Dorong Langkah Hukum: Mendukung penuh pihak sekolah, PGRI, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan kasus ini melalui koridor hukum yang berlaku.

Kawal Penegakan Hukum: Mendukung Polres Sukabumi Kota untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

​Melalui sikap ini, IJTI Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal kemerdekaan pers yang bersih serta menjaga marwah dan integritas jurnalisme di Indonesia. Kasus penarikan uang secara paksa dan perampasan ponsel guru ini kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Brutal! Geng Pelajar Serang Pengguna Jalan di Jembatan Pamuruyan, Warga Sipil Jadi Korban

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *