Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Positif Zat Psikotropika

Kapolsek Sukaraja Kompol Agus Khusaeni dan Terlapor Oknum Wartawan.

SUKABUMISATU.com, Sukaraja – Aparat Polsek Sukaraja bergerak cepat mengamankan oknum wartawan bernama Agus yang diduga melakukan intimidasi dan pemerasan di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Selain ditahan di Mapolsek, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika berdasarkan hasil tes urine. Senin, (31/08/2026).

​Kapolsek Sukaraja, Kompol Agus Khusaeni, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak sekolah yang resah atas aksi premanisme terduga pelaku.

​”Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Agus Khusaeni, Senin malam (31/08/2026).

Baca Juga  Cek Aliran Air yang Mengering, Warga Sukaraja Sukabumi Temukan Mayat Perempuan

​Mengenai motif aksi ngamuk hingga perampasan ponsel milik seorang guru, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Saat ini penyidik baru memeriksa pelapor utama dan berencana memanggil saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian.

​”Dugaan sementara memang terkait permintaan uang, tapi motif pastinya masih kami dalami. Untuk saksi yang diperiksa sementara baru pihak pelapor,” jelasnya.

​Fakta mengejutkan terungkap saat terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukaraja. Petugas berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku.

​”Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNNK, dan hasilnya positif,” tegas Kapolsek.

Baca Juga  Ekshumasi Jenazah Bocah SD Diduga Tewas Dianiaya di Sukaraja, Dokter Forensik Periksa 10 Sampel Jaringan Tubuh

​Hingga saat ini, status terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyiapilkan penerapan beberapa pasal dugaan pidana untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

​”Pasal dugaan sementara yang disangkakan yakni Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Mawaldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *