Jumat,24 Januari 2025
Pukul: 00:18 WIB

Konvoi Bermotor Sambil Acungkan Senjata Tajam, Tujuh Bocah Ini Diciduk Polres Sukabumi

Konvoi Bermotor Sambil Acungkan Senjata Tajam, Tujuh Bocah Ini Diciduk Polres Sukabumi

Senin, 5 Juni 2023
/ Pukul: 14:52 WIB
Senin, 5 Juni 2023
Pukul 14:52 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMPolres Sukabumi mengamankan segerombolan pelajar yang videonya viral. Dalam video yang tersebar para remaja tersebut terlihat melakukan aksi berbahaya dengan mengacung-ngacungkan cerulit di jalan raya.

“Diketahui ada tujuh orang pelajar yang menjadi tersangka dari aksi yang arogan itu. Aksi arogan itu terjadi di jalan raya yang ada di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi,” tutur Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (5/6/2023).

Hasil pemeriksaan polisi, dari tujuh orang itu diketahui tiga orang diantaranya sudah di drop out (DO) dari sekolah. Sedangkan empat orang diantaranya masih bersekolah.

Baca Juga  Polres Sukabumi Autopsi Jenazah Pelajar SMPN 1 Ciambar yang Tewas Tenggelam

“Tujuh pelajar ini mengakui kegiatan konvoi tersebut dalam rangka untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang jadi lawan mereka,” kata Maruly.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam cerulit. Tujuh pelajar yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) masih diperiksa secara tertutup dengan didampingi orangtua. Mereka juga akan didampingi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

“Dari masing-masing para ABH ini saat ini dalam pemeriksaan tertutup sesuai dengan SOP dan undang-undang yang mengatur, dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tuannya dalam rangka pemenuhan alat bukti,” kata Maruly.

Baca Juga  Hore! Rumah Reyot Milik Mak Awit di Cidadap Simpenan Diperbaiki Kapolres Sukabumi

Akibat perbuatanya tujuh orang pelajar tersebut di tahan di Mapolres Sukabumi. Mereka terancam dijerat Pasal 02 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan undang-undang RI nomor 8 tahun 1948 dan pasal 55 KUHP dan juga UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman terhadap ABH setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Editor: Uga Hoeru Rabani

Related Posts

Add New Playlist