Rabu,4 Desember 2024
Pukul: 09:27 WIB

Duh! Penambangan Emas Ilegal Terjadi Lagi di Lahan Perhutani Blok Cibuluh di Ciemas Sukabumi

Duh! Penambangan Emas Ilegal Terjadi Lagi di Lahan Perhutani Blok Cibuluh di Ciemas Sukabumi

Kamis, 10 Agustus 2023
/ Pukul: 13:10 WIB
Kamis, 10 Agustus 2023
Pukul 13:10 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Penambangan emas ilegal kembali terjadi di lahan Perhutani di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Satu orang yanng ditangkap adalah penambang emas ilegal berinisial AS (54) warga Kampung Mekarasih, Desa Ciemas. Ia adalah pemilik lubang di lokasi tambang ilegal yang belum lama ini ditutup tepatnya di Blok Cibuluh.

“Tersangka ini berperan sebagai pemilik lubang. Sebelumnya, kami pernah melakukan upaya penegakan hukum di lokasi yang sama yang mana saat itu penutupan dilakukan bersama jajaran Forkopimda,,” kata AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Maruly mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu perusahaan. Ia menegaskan, penambangan ilegal yang baru terungkap kali ini terkoordinir oleh beberapa pihak.

AS mempersilakan siapa pun untuk melakukan penambangan emas di lubang tambang miliknya. Syaratnya penambang harus membayar uang senilai Rp 2,5 juta.

“Orang yang mau menambang di lokasi harus minta izin dan membayar kepada tersangka. Yang bersangkutan mencari pegawai dan melakukan penggalian,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit genset, dua unit sepeda motor, empat karung beban, satu unit palu, pahat serta satu lembar kwitansi dan satu kartu tanda anggota koperasi.

Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 89 ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Ancaman hukumannya dari pasal pertama adalah paling lama 15 tahun denda 10 miliar rupiah. Kemudian untuk pasal kedua adalah paling lama penjara 5 tahun denda 100 miliar rupiah,” tukas Maruly.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist