SUKABUMISATU.COM – Travel Al Madinah yang berkantor di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi disebut mencatut perizinan operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Yayasan Sinar Islam. Travel Al Madinah disebut melakukan proses migrasi data perizinan secara sepihak.
Pengurus Yayasan Sinar Islam, Deden Sofyan (42), mengatakan pihaknya menyayangkan dugaan pencatutan perizinan operasional KBIHU tersebut. Langkah itu menurutnya adalah hal yang gegabah.
“KBIHU Sinar Islam telah ada sejak lama dan hingga kini masih diakui oleh Kemenag RI sebagai pihak yang sah dan tercatat di dalam buku besar direktori Ditjen PHU Kemenag tahun 2021. Di dalam buku besar itu terlampir KMA Nomer 811 Tahun 2020,” ungkap Deden kepada sukabumisatu.com, Sabtu (18/2/2023).
Deden juga menyayangkan adanya pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Kanwil Kemenag Jabar yang membantu proses migrasi data perizinan KBIHU yayasannya ke Travel Al Madinah.
Menurut Dede, proses migrasi dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi kepada Pihak Yayasan Sinar Islam.
“Kok malah secara sepihak berani menerima pengajuan migrasi yang dilakukan Haji Sulaeman Muhtar, pemilik Travel Al Madinah. Tanpa verfikasi lapangan terlebih dahulu,” kata dia.
Jika menempuh prosedur, tambah Dede, Ia yakin proses migrasi data perizinan lembaga tidak bisa dilakukan oleh lembaga tanpa legalitas yang kuat. Ia menduga Travel yang berkantor di Kampung Gandasoli RT 03/04, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas itu menggunakan dokumen palsu atas nama yayasan.
“Travel Al Madinah diduga kuat menggunakan dokumen palsu atas nama Yayasan dan atas nama lembaga KBIHU Sinar Islam. Dan kami atas nama lembaga akan bertindak, yaitu melalui jalur hukum,” tukasnya.
Dihubungi terpisah, pemilik Travel Al Madinah Cireunghas, H Sulaeman tidak membantah bahwa pihaknya sedang melakukan proses migrasi data perizinan dari KBIHU Sinar Islam.
Prosesnya saat ini sudah ada di Kanwil Kemenag Jabar. Ia mengklaim proses migrasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Sudah sesuai dengan penilaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan menunggu keputusan dari Kanwil Kemenag Jabar,” kata dia.
Ia menegaskan, menyerahkan sepenuhnya proses migrasi data perizinan ke Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Kanwil Kemenag Jabar.
“Kita tunggu saja hasilnya,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji pada Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Rizal, mengatakan bahwa dokumen yang diperlihatkan oleh Haji Sulaeman pada proses pergajuan migrasi nama dari KBIHU Sinar Islam ke Almadinah, sudah memenuhi syarat.
“Dalam dokumen pengajuan izin KBIHU yang kami terima adalah Yayasan Sinar Islam yang di dalam dokumen ada nama Haji Sulaeman Muchtar. Begitupun dalam Yayasan Almadinah, pun tercatat sama. Kami tidak menerima dokumen Sinar Islam atas nama yang lain selain nama Haji Sulaeman,” jelas Rizal.
Reporter: Iwan Akar