SUKABUMISATU.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47). Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang santri pria yang masih di bawah umur di Kampung Babakan, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Senin, (03/08/2026).
Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berawal dari informasi berupa rekaman video yang mendadak viral di media sosial. Menindaklanjuti keresahan warga dan informasi tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AC sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kepolisian langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas perkara ini.
”Dari informasi dan video viral tersebut, kami langsung membentuk tim khusus dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) serta Resmob. Kami mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada saksi-saksi serta korban. Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, kami langsung menelusuri keberadaan terduga pelaku,” ujar Iptu Dudi Suharyana dalam keterangannya.
Sempat Kabur dan Ditangkap di Banten
Tersangka AC sempat melarikan diri usai mengetahui aksi bejatnya menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Namun pelariannya tak berlangsung lama setelah petugas berhasil melacak keberadaannya.
Petugas mengamankan tersangka AC saat berada di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Provinsi Banten. Usai ditangkap, AC langsung digiring ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi pencabulan terhadap santri pria berinisial AP tersebut dilakukan tersangka secara berulang sejak tahun 2021 hingga aksi terakhirnya pada 21 Mei 2026.
”Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan penyidik, aksi tersebut dilakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu dari tahun 2021 hingga Mei 2026,” beber Kasatreskrim.
Modus Iming-Iming Rezeki Lancar
Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka AC memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk membujuk dan merayu korban yang masih di bawah umur.
Tersangka menjanjikan keutamaan spiritual agar korban mau menuruti keinginan tidak senonohnya.
”Modus operandinya, pelaku ini membujuk serta menjanjikan kepada korban bahwa apabila korban menuruti kemauan pelaku, maka rezeki korban dalam kehidupannya akan dimudahkan dan dilancarkan,” ungkap Iptu Dudi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dari aksi oknum guru ngaji tersebut.
Delik Biasa, Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memproses kasus kekerasan seksual terhadap anak ini secara tegas, profesional, dan transparan. Kasus ini dikategorikan sebagai delik biasa, sehingga tidak ada peluang penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ).
Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 473 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 44 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026; serta
- Pasal 417 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AC terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pendampingan Trauma dan Rehabilitasi Korban
Mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami guncangan psikologis, Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), P2TP2A, serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi mental.
”Pendampingan dan rehabilitasi mental ini sangat penting untuk pemulihan kondisi psikologis korban agar terhindar dari trauma berkepanjangan di masa depan,” tegas Iptu Dudi.
Kepolisian turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap pergaulan serta keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan seksual. (dm)












