SUKABUMISATU.com, Sukabumi — Polres Sukabumi resmi menetapkan dan menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga pelajar perempuan berusia 17 tahun.
TA diduga melakukan kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap ketiga korban yang saat kejadian sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di tempat tersangka bekerja.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 September 2026.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial TA yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga korban yang masih berusia 17 tahun,” ujar Kompol Agus Susanto.
Diduga Ajak Tiga Pelajar Karaoke di Ruang Kerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, perkara tersebut diduga bermula ketika TA mengajak para korban untuk berkaraoke di salah satu ruangan kerja.
Para korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, mereka kemudian mengikuti tersangka masuk ke ruangan.
Saat berada di dalam ruangan, TA diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap salah satu korban. Para korban kemudian meninggalkan ruangan karena merasa syok.
Selain dugaan tindakan fisik, penyidik juga menemukan dugaan kekerasan seksual nonfisik berupa perkataan tidak senonoh yang diduga ditujukan kepada para korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan bercanda.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kemeja seragam SMK warna hitam, satu unit speaker salon, satu unit professional powered mixer merek Ashley Studio4, serta satu buah mikrofon merek DMA SR-617.
Wakapolres Sukabumi menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap para korban,” kata Kompol Agus.
Atas perkara tersebut, TA disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk Pasal 6 huruf C, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Sementara Pasal 5 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak maupun pelajar.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan para korban.
Reporter: Maulana Yusup
Editor: Chuba












