Pengacara TR Sebut Ada Pihak Lain dalam Kasus Kematian Nizam, Minta Netizen Jangan Jadi ‘Hakim’

TR, NS, dan Anwar Satibi ayah korban saat berada di RSUD Jampangkulon. (istimewa)

SUKABUMISATU.com – Kasus kematian tragis ananda Nizam Safei (13) yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum TR (ibu tiri korban), Feri Gustaman, memberikan pernyataan resmi terkait posisi kliennya yang saat ini menjadi terlapor dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi Kota.

​Feri Gustaman menegaskan bahwa hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menyayangkan opini publik atau “pengadilan netizen” yang seolah sudah menjatuhkan vonis kepada kliennya sebelum ada putusan hukum tetap.

​”Semua yang dituduhkan oleh netizen itu belum sepenuhnya benar karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Pengadilan netizen kadang lebih kejam daripada persidangan,” ujar Feri dalam keterangannya pada sukabumisatu.com Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Kasus Kematian Nizam Memanas: Duel Tiga Advokat Kelas Kakap, Dari Jakarta Hingga Tokoh Hukum Sukabumi

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

​Dalam pengakuannya, Feri mengungkapkan poin mengejutkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim hukumnya, ia mengklaim bahwa kekerasan yang dialami almarhum Nizam diduga tidak hanya datang dari satu arah.

​Feri menyebut ada indikasi pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap korban secara terus-menerus selama ini. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk mendalami informasi tersebut agar kasus ini terang benderang.

​”Kami mendapatkan informasi bahwa justru kekerasan yang terjadi pada saudara Nizam itu dilakukan oleh pihak lain secara terus-menerus dalam kehidupannya. Ini harus jadi petunjuk buat kepolisian untuk mengembangkan kasus agar tidak (fokus) kepada klien kami semata,” tegasnya.

Baca Juga  ​Plot Twist Kasus Kematian Bocah Jampang Kulon: Paman Sebut Luka Nizam Awalnya Hanya Bercak Kecil

Pemeriksaan Maraton di Polres Sukabumi

​Saat ini, TR diketahui tengah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Fery memastikan kliennya kooperatif dan telah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya mengenai peristiwa yang menimpa Nizam.

​”Klien kami sudah diperiksa dan menerangkan seterang-terangnya apa yang terjadi. Kami harap kepolisian dapat memberikan rasa keadilan yang setinggi-tingginya,” tambahnya.

​Di akhir pernyataannya, Feri menghimbau masyarakat Sukabumi dan netizen secara luas untuk mempercayakan penuh penanganan kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

​”Ikuti saja proses hukumnya. Jangan melebih-lebihkan apa yang nanti diputuskan oleh Kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum TR Tolak Uji Poligraf di Polres Sukabumi: Tak Diatur KUHAP dan Khawatir Intimidasi

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *