Kasus Somasi Pasar Malam dan Komedi Putar Berlanjut, Kades Ini Diadukan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMISATU.COM – Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri , mengadukan Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, ke kejaksaan. Pengaduan disampaikan setelah somasi yang lebih dulu dilayangkan dinilai tak ditanggapi.

Ujang bersama kliennya datang ke Kejari Kabupaten Sukabumi dengan membawa sejumlah dokumen terkait kasus itu, belum lama ini. Ia mengatakan aduan itu sudah diterima bagian Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Karena tidak ada Itikad baik setelah disomasi, kemarin kami adukan Kades Karang Tengah Gerry atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang oleh penyelenggara negara. Hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 5,3 dan pasal 12 tentang tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, “jelas Ujang.

Baca Juga  Ngeri! Dua Warga Desa Perbawati Dibacok Berandal Bermotor di Jalan Pondok Halimun Sukabumi

Proses pengaduan, lanjut Ujang, sudah memasuki tahapan wawancara. Ia dan kliennya diminta menjelaskan tentang fakta-fakta dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan kades.

“Termasuk bagaimana klien kami memberikan uang dalam tiga tahap, pertama Rp 20 juta, kemudian Rp 20 juta, dan terakhir Rp 30 juta. Namun akhirnya malah ada rekomendasi penolakan,” kata pria yang berkantor di Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office (USA) ini.

Dalam kasus ini, lanjut Ujang, kliennya menuntut Kades Karangtengah untuk segera mengembalikan uang senilai Rp 70 juta yang diserahkan berkaitan dengan uang muka izin pasar malam dan komedi putar.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kades Karangtengah membayar kerugian immateril senilai Rp 350 juta.

Baca Juga  Jelang Puasa, Kementerian PUPR Mulai Tambal Jalan Berlubang di Sepanjang Jalan Nasional di Sukabumi

Sebelumnya, Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office (USA) melayangkan somasi kepada Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, karena dinilai telah merugikan kliennya PT Prakarya Promosindo Abadi terkait kegiatan pasar malam dan komedi putar.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Gerry Imam Sutrisno, membantah bahwa dirinya mengindahkan somasi tersebut. Pihaknya sudah mengirim surat balasan terkait somasi.

“Balasan somasi sudah kami layangkan. Tetapi alamat penasehat hukumnya sudah pindah,” kata dia.

Gerry tak mau berkomentar banyak ihwal pengaduan dirinya ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Balasan somasi tersebut, lanjut Gerry, berisi sejumlah poin termasuk diantaranya soal ketersediaan mengembalikan uang Rp 70 juta.

Meski demikian, Gerry, menegaskan pihaknya tidak mau memenuhi tuntutan lain, yakni mengganti kerugian immateril sebesar Rp 350 juta. Hal tersebut menurutnya tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga  Evaluasi Inflasi Jabar, Sekda Ade Suryaman: Sukabumi Relatif Stabil

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *