Kapolri: Aksi Anarkis Sudah Melampaui Batas, TNI-Polri Siapkan Langkah Tegas

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto. (Istimewa)

SUKABUMISATU.com , JakartaKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang untuk memulihkan situasi keamanan di sejumlah wilayah yang belakangan diwarnai aksi anarkis. Penegasan itu disampaikan Kapolri usai menghadiri rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri terkait di Sentul, Sabtu (30/8/2025).

 

Kapolri menjelaskan, Presiden telah memerintahkan TNI-Polri untuk segera menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, khususnya aksi anarkis yang marak dalam beberapa hari terakhir.

“Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Jenderal Sigit.

Baca Juga  Ujung Tombak Dikhianati! Tagih 'Janji Manis' Wali Kota, Barisan RT dan RW se-Kota Sukabumi Siap Kepung Gedung DPRD

 

Menurut Kapolri, sejumlah insiden selama unjuk rasa telah melampaui batas penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang, mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum, hingga penyerangan markas.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syaratnya, antara lain memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan, dan menjaga persatuan bangsa. Jika aksi berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

 

Selain soal aksi anarkis, Kapolri juga menyinggung perkembangan penanganan kasus tujuh personel Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online hingga meninggal dunia. Ia memastikan proses hukum terhadap para anggota tersebut berjalan cepat, transparan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pidana.

Baca Juga  Lagi, Ratusan Massa Mahasiswa Geruduk Kantor KPU Kabupaten Sukabumi

“Proses penanganan oleh Propam sudah berlangsung. Saya sudah perintahkan agar dilakukan secara cepat dan maraton. Kartif Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik, dan tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana jika ditemukan kesalahan,” jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polri juga membuka ruang bagi lembaga seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan.

 

Di akhir pernyataannya, Kapolri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung langkah-langkah yang ditempuh TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Kami berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, dan seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga  Aliansi Aktivis Gelar Aksi di Depan Disdukcapil Sukabumi, Soroti Dugaan Pungli dan Mark-Up Anggaran

Reporter: Aris

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *