SUKABUMISATU.com – Aroma tak sedap yang menyengat hidung memicu keresahan warga di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Bau menyengat tersebut diduga kuat berasal dari limbah kandang sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya yang beroperasi di wilayah tersebut. Kamis, (09/04/2026).
Ironisnya, meski sudah berdiri cukup lama, perusahaan tersebut ditengarai belum mengantongi izin resmi untuk menjalankan operasionalnya.
DLH dan Satpol PP Turun Tangan
Persoalan ini pun memicu reaksi cepat dari jajaran otoritas terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan warga.
Salah seorang tokoh masyarakat sekaligus warga setempat, Asep, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah bergerak untuk mengakomodir keluhan masyarakat sekaligus mendesak perusahaan segera membereskan urusan legalitas.
“Kami akan mengakomodir kondisi yang terjadi di lapangan dan menyampaikan proses keberlanjutan terkait perizinan yang memang belum diselesaikan,” tegas Asep kepada sukabumisatu.com.
Izin Mandek, Persetujuan Warga Jadi Kunci
Asep mengungkapkan bahwa PT Susu Nusantara Berjaya saat ini memang sedang mengupayakan pengurusan izin. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak bisa berjalan searah. Ada tahapan validasi dan restu dari warga terdampak yang menjadi syarat mutlak.
”Kalau tidak salah, sudah sekitar 14 hari pihak perusahaan mengurus perizinannya. Tetapi persetujuan itu harus divalidasi terlebih dahulu oleh warga. Kami juga akan melihat berapa banyak warga yang terdampak,” jelasnya.
Poin Utama Masalah PT Susu Nusantara Berjaya:
Polusi Udara: Limbah kandang menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga Sikup.
Legalitas Dipertanyakan: Perusahaan sudah beroperasi lama namun izin resminya belum rampung.
Muatan Lokal: Sesuai aturan, izin tidak bisa terbit tanpa adanya dokumen persetujuan dari masyarakat sekitar.
Pemerintah Desa Tidak Akan Gegabah
Meskipun hubungan antara warga dan perusahaan sejauh ini masih tergolong kondusif, pihak pemerintah desa maupun kecamatan dipastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin secara sembarangan.
Asep menambahkan, pelibatan masyarakat adalah bagian dari regulasi “muatan lokal” yang wajib dipenuhi oleh setiap investor yang masuk ke wilayah Sukabumi. Tanpa tanda tangan warga, operasional kandang tersebut dipastikan bakal terus menyisakan ganjalan hukum.
Kini, warga Sikup menunggu langkah nyata dari PT Susu Nusantara Berjaya: Selesaikan bau limbahnya, atau izin tak akan pernah turun.
Reporter: Chuba Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra












