SUKABUMISATU.com – Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Dudun Ibrahim, diterpa tudingan tak sedap. Ia disebut-sebut menerbitkan surat keterangan domisili untuk warga luar desa agar bisa melamar kerja di PT Paiho Indonesia. Dugaan itu memicu kemarahan warga hingga berujung aksi protes.
Surat domisili tersebut diterbitkan atas nama SI (32), warga asal Palabuhanratu, yang diketahui tinggal sementara di Kampung Sukabakti, Desa Sukamulya. Diduga, surat itu dipakai untuk memuluskan masuknya tenaga kerja dari luar desa dalam rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di perusahaan tekstil tersebut.
Ketua Paguyuban Desa Sukamulya, Eden Suhendar, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Ini bukti kepala desa tidak berpihak pada warganya sendiri. Padahal rekrutmen itu awalnya untuk membantu warga Sukamulya yang kesulitan administrasi,” tegas Eden kepada wartawan, Senin (30/6).
Masalah makin runyam setelah beredar kabar dugaan gratifikasi dan praktik percaloan dalam proses pembuatan surat keterangan domisili. Disebut-sebut, biaya pembuatan surat itu mencapai Rp 200 ribu per orang.
Tak terima dengan situasi tersebut, warga Desa Sukamulya sempat menggelar unjuk rasa di depan PT Paiho Indonesia. Dalam aksinya, mereka membawa lima tuntutan. Mulai dari penghentian rekrutmen THL, pengangkatan seluruh THL menjadi karyawan tetap (PKWTT), pemberantasan praktik percaloan, prioritas tenaga kerja lokal, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.
Klarifikasi Kades
Dikonfirmasi soal tudingan itu, Dudun Ibrahim membantah keras. Ia menyebut, surat domisili tersebut bukan diterbitkan olehnya. Menurutnya, ada oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial H yang membuat surat dan memalsukan tanda tangannya.
“Yang membuat itu anggota BPD, dia sudah minta maaf secara tertulis dan berjanji tidak mengulangi,” tegas Dudun saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut, Dudun menyatakan, soal penerimaan tenaga kerja dari luar desa sebelumnya sudah disepakati bersama para ketua RW. Alasannya, pelamar perempuan dari wilayah Sukamulya disebut sudah tidak ada.
“Dari 580 THL di PT Paiho, sekitar 400 orang di antaranya warga Sukamulya. Sisanya memang dari luar. Tapi itu sesuai perjanjian, 80 persen warga Sukamulya dan 20 persen dari luar,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Paiho Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (Candra)











