Jumat,17 April 2026
Pukul: 01:55 WIB

Kades Diduga Pakai Uang Pajak, Kejaksaan Buka Penyelidikan Massal

Kades Diduga Pakai Uang Pajak, Kejaksaan Buka Penyelidikan Massal

Minggu, 26 Oktober 2025
/ Pukul: 11:24 WIB
Minggu, 26 Oktober 2025
Pukul 11:24 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Ironi pengelolaan pajak kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 250 desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi karena diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Angkanya tak main-main — mencapai Rp25 miliar. Uang yang seharusnya menjadi bahan bakar pembangunan daerah itu diduga “tersangkut” di tangan aparat desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Laporan ini meminta kejaksaan turun tangan untuk menertibkan setoran PBB yang “macet” di tingkat desa.

“Kami sudah menerima laporan tersebut. Jumlah desa yang menunggak mencapai 250, dan memang sebagian besar setoran mereka ke kas daerah masih di bawah 50 persen,” ungkap Agus, Selasa (21/10/2025).

 

Dari hasil analisa awal, muncul dugaan kuat bahwa dana hasil pungutan PBB dari masyarakat tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan lain di tingkat desa.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Ciduk Polisi

 

Desa Kadaleman Jadi Sorotan

Kasus ini mencuat setelah video viral dari Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, menunjukkan warga yang sudah membayar pajak namun belum tercatat lunas di sistem Bapenda.

Camat Surade, Suryana, membenarkan laporan itu. Ia menyebut dana pajak yang telah ditarik warga sempat digunakan dulu oleh kolektor desa dengan alasan kebutuhan mendesak.

“Dari penjelasan mereka, uangnya memang sempat dipakai dulu. Tapi katanya akan dikembalikan,” ujar Suryana.

Namun hingga kini, belum ada sanksi hukum terhadap pihak yang terlibat, sementara publik terus mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pajak di tingkat bawah.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Sukabumi, Herdy Somantri, hanya bisa menghimbau agar desa segera menyetorkan hasil pungutan PBB ke kas daerah.

Baca Juga  Korupsi Dana PIP Rp 716 juta, Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka

“Kami berharap tidak ada penyimpangan. Tapi kalau uang masyarakat tidak masuk ke kas daerah, itu tentu bisa berdampak hukum,” tegas Herdy pada Sukabumisatu.com. Jumat, (24/10/25).

 

Sementara itu, sejumlah pengamat menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas dan pengawasan desa dalam mengelola uang publik. Pajak yang seharusnya menjadi simbol partisipasi warga terhadap pembangunan malah berubah menjadi potensi pelanggaran hukum.

Kejaksaan berjanji akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap ratusan desa yang menunggak. “Kalau nanti ditemukan penyelewengan, kami tidak akan segan menindak dengan pasal tindak pidana korupsi,” ujar Agus Yuliana tegas.

Langkah awal yang akan diambil adalah memeriksa laporan keuangan desa, mengkonfirmasi setoran PBB ke Bank BJB, dan mencocokkannya dengan laporan Bapenda.

Baca Juga  Sempat Didemo Warga, Kades Neglasari Lengkong Resmi Ditahan Kejari Sukabumi!

Dengan asumsi tunggakan rata-rata Rp100 juta per desa, total dana yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp25 miliar. Jumlah ini setara dengan biaya pembangunan puluhan sekolah atau perbaikan ratusan kilometer jalan desa.

Namun, hingga kini publik belum mendapat daftar lengkap desa-desa yang menunggak. Transparansi yang setengah hati ini justru menimbulkan pertanyaan baru:

Apakah kasus Kadaleman hanyalah puncak gunung es?

Kasus ini bukan hanya soal tunggakan pajak, tetapi tentang kepercayaan publik yang dirusak oleh perilaku aparatur yang lalai atau menyimpang.

Pajak yang dibayar dengan uang keringat warga mestinya menjadi fondasi pembangunan — bukan “kas sementara” yang dipinjam seenaknya.

Kejaksaan kini punya tugas berat: memastikan uang rakyat kembali ke rakyat. Bukan berhenti di meja pemeriksaan. (Redaksi)

Related Posts

Add New Playlist