SUKABUMISATU.COM, CIBADAK – Pelarian dugaan praktik korupsi di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, akhirnya berujung di jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa berinisial RH sebagai tersangka penyelewengan dana desa dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kamis sore (5/3/2026).
Penahanan ini menjadi jawaban atas rentetan aksi protes warga Desa Neglasari sebelumnya. Sebagaimana diketahui, gelombang massa sempat mendatangi kantor kecamatan hingga kejaksaan menuntut transparansi anggaran dan mendesak pemeriksaan terhadap RH atas dugaan raibnya uang rakyat.
Momen Dramatis: Tersangka Teriak ‘Kriminalisasi!’
Pantauan di lokasi, suasana di halaman kantor Kejari sempat memanas saat RH digiring keluar dari lobi. Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol erat, RH sempat menghentikan langkahnya di hadapan awak media untuk meluapkan kekecewaannya.
”Saya kecewa dengan Kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi ini!,” teriak RH dengan nada tinggi sebelum dipaksa masuk ke mobil tahanan.
Hasil Audit: Kerugian Negara Nyaris Rp400 Juta
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif Seksi Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan hasil audit tim kejaksaan, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan desa selama dua tahun terakhir.
Estimasi Kerugian: Rp394.861.618
Objek Korupsi: Anggaran Keuangan Desa dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Tahun Anggaran: 2023 sampai 2024.
”Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadinya. Nanti kita lebih dalami lagi di persidangan,” ungkap Fahmi kepada wartawan.
Jawaban Atas Tuntutan Warga
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah warga Desa Neglasari melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Saat itu, massa menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa yang dirasakan tidak berdampak pada pembangunan desa.
Warga mencurigai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan PBB yang sudah dibayarkan masyarakat namun tidak masuk ke kas negara, serta beberapa proyek infrastruktur yang diduga fiktif atau kekurangan volume.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
RH kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pihak Kejari juga memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak akan berhenti di RH saja. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak perangkat desa, Fahmi memberikan sinyal hijau.
”Untuk sementara nanti kita masih pengembangan juga, nanti lebih lanjutnya kami informasikan,” pungkasnya.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra












