SUKABUMISATU.com – Kecamatan Cibadak menargetkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 64,33 persen pada November 2025. Target tersebut berasal dari total PBB di sembilan desa dan satu kelurahan di wilayah Kecamatan Cibadak.
Camat Cibadak, Mulyadi, mengatakan bahwa capaian saat ini sudah cukup baik, meski masih banyak kendala di lapangan.
“Alhamdulillah, sampai bulan November capaian PBB di Kecamatan Cibadak sudah mencapai 64,33 persen. Kalau rata-rata desa sudah di atas 50 persen. Memang target kami 100 persen, tapi ada kendala seperti data ganda dan wajib pajak yang sulit dihubungi, terutama yang berdomisili di luar daerah. Mudah-mudahan tahun ini bisa tembus di angka 80 persen,” ujar Mulyadi, Sabtu (8/11/2025).
Untuk mengoptimalkan capaian, pihak kecamatan menerapkan strategi pendampingan intensif kepada desa yang belum mencapai target.
“Kami menugaskan ASN di kecamatan untuk mendampingi kepala dusun dalam penagihan kepada masyarakat. Ini bagian dari komitmen bersama agar target bisa tercapai,” jelasnya.
Mulyadi juga menegaskan bahwa tunggakan pajak di Cibadak umumnya berasal dari warga luar daerah, bukan dari aparat desa.
“Cibadak Alhamdulillah tidak termasuk dalam isu 250 desa penunggak pajak, karena rata-rata sudah di atas 50 persen. Kami pastikan tidak ada kepala desa atau kadus yang menggunakan dana pajak masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban membayar pajak, terutama dengan berbagai kemudahan sistem pembayaran yang tersedia.
“Sekarang sudah mudah, bisa bayar di Indomaret, Alfamart, atau melalui BJB Digi. Jadi jangan tunggu diingatkan petugas. Kalau ada yang menyalahgunakan uang pajak, kami akan tindak tegas dan laporkan ke Bapenda,” pungkasnya.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra










