Jerat Manis Investasi dan Arisan Bodong di Sukabumi: Alibi HP Hilang, 70 Korban, hingga Siasat RW Redam Amuk Massa

Kasus investasi bodong dan arisan fiktip di Sekarwangi Cibadak.

SUKABUMISATU.com – Penyelesaian kasus dugaan penipuan bermodus investasi dan Arisan yang menyeret SW (27), warga Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tak mendapat kepastian. Minggu, (5/7/2026).

Menghadapi potensi gesekan fisik dan amuk massa yang tak terkendali, otoritas lingkungan setempat terpaksa mengambil tindakan taktis darurat.

​Ketua RW setempat, Tris Mediansyah, bergerak cepat melakukan langkah preventif guna meredam tensi horizontal di wilayahnya. Tak ingin lingkungan menjadi ring anarki, Tris langsung mengalihkan lokasi mediasi dan mengevakuasi proses penyelesaian perkara dari rumah pelaku ke kantor kelurahan setempat.

​”Untuk menjaga kondisi lingkungan ya, kami menyarankan bahwa penyelesaian ini akan diselesaikan di kelurahan,” tegas Tris Mediansyah di tengah kerumunan massa yang memadati gang pemukiman.

Dikantor kelurahan Sekarwangi, SW tampak tergagap menyusun lini masa aliran dana, sementara kuasa hukumnya mulai melemparkan draf klasik penanganan kasus finansial: janji penjualan aset di masa depan.

​Dalam musyawarah yang gelar dihadapan aparat penegak hukum, ketegangan memuncak saat SW dicecar mengenai data valid para peserta yang menitipkan modal kepadanya. Menggunakan dalih yang kerap terdengar dalam sekian kasus investasi bodong serupa, SW berkilah bahwa seluruh data krusial tersebut raib.

​”KTP-nya ada yang ada, ada yang enggak… data-datanya teh di HP yang dulu,” ujar SW dengan nada gamang saat ditekan mengenai rincian nominal dan identitas para korban.

Baca Juga  Nyaris Roboh, Rumah Buruh Bangunan di Sekarwangi Akhirnya Diperbaiki Lewat Swadaya

​Alih-alih menyajikan pembukuan yang transparan, SW justru mencoba mengalihkan pusaran kasus dengan menyeret nama-nama agen atau perantara lain yang memicu riuh dari masa yang hadir. SW mengklaim ada aliran dana berkisar puluhan juta yang mandek di tingkat bawah.

​Sikap SW yang tampak tidak memegang kendali atas data keuangan ini memicu pertanyaan mendasar: Apakah sejak awal skema bisnis ini memang dirancang tanpa akuntabilitas, ataukah hilangnya ponsel pintar tersebut hanyalah taktik mengulur waktu guna memutus rantai pembuktian digital?

Tameng Klasik “Ganti Rugi Bersyarat”

​Melihat kliennya makin tersudut oleh pertanyaan teknis seputar bukti transfer, Amal Mukhammad Mirza, S.H., kuasa hukum SW, segera mengambil alih narasi. Di hadapan media, Mirza buru-buru menyematkan label “iktikad baik” kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah penipuan pidana, melainkan murni macetnya sebuah kemitraan bisnis.

​”Klien kami itu beriktikad baik untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan utang-piutang keuangan tersebut. Bersedia melakukan penyelesaian dana tersebut dengan skema menjual aset yang ada,” kata Mirza mencoba meredam suasana.

​Namun, skema yang ditawarkan Mirza justru memuat klausul yang berpotensi menjebak para korban dalam ruang tunggu tanpa batas. Mirza menyebutkan, pengembalian uang baru akan dilakukan jika sebidang tanah milik kliennya yang terletak di kawasan Ciutardijaya, Ciambar, Parungkuda, telah laku terjual dan dibayar lunas oleh pembeli.

Baca Juga  Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Longsor Timbun 13 Rumah di Cibadak Sukabumi

​”Pembayarannya dilakukan setelah aset atau objek tanah terjual, dan juga telah dibayar penuh oleh si pembeli,” tambahnya.

​Bagi para korban yang telanjur kehilangan ruang finansial, klausul “setelah aset terjual” adalah sebuah perjudian baru. Di tengah lesunya pasar properti sekunder di wilayah penyangga Sukabumi, tidak ada yang bisa menjamin kapan tanah tersebut akan laku dikonversi menjadi uang tunai—bisa berbulan-bulan, atau justru bertahun-tahun tanpa kepastian nilai tegakan yang riil.

Restorative Justice atau Pengalihan Pidana?

​Saat dikonfirmasi mengenai status perkara yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Mirza berkukuh menempatkan kasus ini dalam ranah perdata.

​”Saya kira ini adalah kerja sama keuangan sebetulnya, yang memang macet dan memang tidak bisa berjalan dengan baik,” kelitnya. Ia juga mengklaim bahwa mayoritas korban hanya menginginkan uang mereka kembali, sebuah narasi yang biasa digulirkan untuk membuka celah penyelesaian damai (restorative justice) guna meloloskan pelaku dari jeruji besi.

Baca Juga  Keracunan Massal, Puluhan Warga Desa Sekarwangi Sukabumi Dilarikan ke RS Sekarwangi

​Pendekatan kritis jurnalisme melihat fenomena ini sebagai pola yang berulang. Mengubah delik penipuan massal menjadi narasi “utang-piutang” atau “kemitraan macet” adalah strategi pertahanan hukum yang lazim guna menghindari penahanan fisik oleh penyidik kepolisian.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih terus mendalami laporan para korban. Satu hal yang pasti: di tengah adu siasat antara alibi hilangnya data digital milik SW dan janji manis penjualan tanah oleh sang pengacara, nasib dana miliaran rupiah milik warga Sukabumi kini berada di ujung tanduk skema yang abu-abu.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *