SUKABUMISATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan inovasi terbaru dalam layanan pnilaian buku pendidikan agama tahun 2023. Terobosan baru tersebut berupa pendampingan perbaikan buku hasil penilaian pada 47 penerbit.
“Kegiatan ini merupakan hasil evaluasi tahun 2022 mengenai pentingnya pendampingan kepada penerbit dan masyarakat. Tujuannya agar revisi yang dilakukan dapat mencapai hasil maksimal sesuai arahan dan masukan dari para penilai buku,” ujar Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Profesor Arskal Salim GP saat melaksanakan pendampingan di Penerbit Yudhistira Ghalia Indonesia Kota Bogor, Kamis (22/6/2023).
Menurut Prof Arskal, pendampingan merupakan upaya Kemenag untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait pengawasan penggunaan tanda layak penilaian buku Pendidikan Agama.
“Untuk mendukung hal itu, kami menerbitkan Surat Tugas Nomor: 076/P.III.1/6/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Puslitbang LKKMO,” kata pria kelahiran Makassar ini.
“Terobosan ini melibatkan 21 supervisor dan 26 verifikator dari kegiatan PBPA 2023. Mereka bertugas untuk melakukan pendampingan pada 47 penerbit yang berada di 15 kota dan 6 provinsi,” lanjutnya.
Salah satu supervisor dari Kemenag yang mangangani Kegiatan Penilaian Buku Pendidikan Agama [PBPA] 2023, Mulyawan Safwandy Nugraha, melakukan pendampingan kepada pemohon di Kota Bandung. Adapun penerbit yang dikunjungi adalah Thursina Mediana Utama dan Grafindo Media Pratama.
“Tahapan Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) saat ini telah memasuki fase revisi buku hasil penilaian yang dilakukan oleh para penilai dari penerbit buku. Periode ini berlangsung mulai dari tanggal 16 hingga 30 Juni 2023. Dengan adanya pendampingan ini diharapkan penerbit dapat melakukan revisi bukunya dengan maksimal sesuai arahan tim penilai”, ujar Mulyawan.
Adapun teknik yang digunakan ada diskusi dan tanya jawab antara tim editor dan penulis dari penerbit dengan supevisor terkait catatan penilai dalam aplikasi pbpa.kemenag.go.id. Berdasarkan diskusi inilah maka akan didapatkan kendala-kendala apa yang dialami penerbit dalam melakukan revisi buku.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor