Selasa,28 April 2026
Pukul: 23:14 WIB

Homeschooling Sebagai Alternatif Pilihan

Homeschooling Sebagai Alternatif Pilihan

Rabu, 18 Oktober 2023
/ Pukul: 12:05 WIB
Rabu, 18 Oktober 2023
Pukul 12:05 WIB
Ilustrasi Homeschooling
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh : Purwanti Basuki,S.IP.,M.IP

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, keberadaan Pendidikan non Formal semakin marak berkembang khususnya pada Pendidikan anak usia sekolah. Fleksibilitas waktu dan kurikulum menjadi pilihan orang tua dalam memilih Pendidikan ini. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan konsep Pendidikan formal dengan metode Pendidikan yang sudah baku, mengharuskan kehadiran siswa disekolah dan kurikulum yang sistematis.

Konsep homeschooling awal mula berkembang pada tahun 1960 an di negara Amerika yang dikenal dengan istilah home education, dimana merujuk pada kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara langsung oleh orang tua dan anak dirumah dengan alasan lebih memilih konsep Pendidikan terbatas daripada harus mengirimkan anak-anaknya untuk sekolah ke Lembaga formal.

Selain berbagai pertimbangan akademik dan lingkungan sekolah, motif menanamkan nilainilai keagamaan pada anak-anak yang diabaikan dalam lembaga pendidikan formal menjadi alasan di balik berkembangnya Homeschooling (A. Burke, 2020). Dilihat dari sisi akademik, model pendidikan ini dinilai lebih mampu menawarkan keunggulan bagi anak untuk mempelajari bidang ilmu yang ia minati secara lebih spesifik dan mendalam dibanding belajar di sekolah-sekolah formal. Dari perspektif lingkungan sekolah, anak-anak juga bisa terhindar dari aktiitas yang mengganggu seperti bullying. Sedangkan secara keagamaan, Homeschooling memungkinkan orang tua mengajarkan ajaran agama sekaligus menanamkan nilai-nilai religiusitas sejak dini—sesuai dengan ideologi-keagamaan yang dianut orang tua.

Baca Juga  Mengenal Mindset Sarjana S1, S2 (Magister), dan S3 (Doktoral)

Istilah homeschooling merupakan khazanah relatif baru di Indonesia, yang sepenuhnya belum bisa kita pahami sepenuhnya, Namun jika dilihat dari konsep homeschooling sebagai pembelajaran yang tidak berlangsung di sekolah formal alias otodidak, maka sekolah rumah sudah tidak merupakan hal baru.

Banyak tokoh-tokoh sejarah Indonesia yang sudah mempraktekan homeschooling yaitu, Ki Hadjar Dewantara mengembangkan Perguruan Taman Siswa di Jawa Tengah pada 1922. Muhammad Sjafei mengembangkan INS Kayutanam di Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 1926. Selain itu, ada KH.Agus Salim yang memilih tidak menyekolahkan anak-anaknya dan belajar secara otodidak di rumah. Selain itu juga banyak tokoh dunia ‘lahir’ dari Homeschooling, seperti Albert Einstein, Alexander Graham Bell, Agatha Christie, Thomas A. Edison, George Bernard Shaw, Woodrow Wilson, Mark Twain, Charlie Chaplin, Charles Dickens dan Winston Churchill.

Perkembangan Homeschooling dari waktu ke waktu juga mengalamai tren meningkat, hal ini selain karena ketidakpuasan orangtua terhadap sistem pendidikan formal, juga didasari agar anak bisa lebih mudah dipantau dan mampu lebih fokus dengan minatnya dan nilai-nilai yang dianut oleh orangtua. Selain itu kemudahan akses pembelajaran saat ini juga menjadi faktor mengapa Homeschooling makin lazim dipraktikan oleh orangtua dan berbagai lembaga.

Baca Juga  Partisipasi Warga Kota dalam Penanganan Sampah, Sangat Krusial

Menurut data Kemendikbud, pada tahun 2015 ada sekitar 11.000 anak Indonesia yang belajar dengan menggunakan metode Homeschooling. Tentunya jumlah tersebut saat ini sudah semakin meningkat, hal ini juga karena menjamurnya berbagai layanan Homeschooling baik konvensional maupun online, serta keterbukaan akses informasi dan sumber belajar yang bisa diperoleh secara mudah dan gratis.

Semakin banyaknya minat masyarakat pada Pendidikan non formal,Pemerintah akhirnya bisa menetapkan keberadaan Pendidikan non formal ini dalam aturan baku dalam hal ini kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di dalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Baca Juga  Diklat Vokasi Ekonomi Digital Rangkul 350 Pelaku UMKM di Kota Sukabumi

Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 129 Tahun 2014 tentang “Sekolah Rumah” (homeschooling). Pada Pasal 1 Ayat (4) disebutkan : yang dimaksud sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain. Sementara bisa dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana kondusif. Ini bertujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal. Pada pasal 7 Ayat (1) disebutkan : kurikulum yang diterapkan dalam sekolah rumah mengacu pada Kurikulum Nasional. Berikutnya, Ayat (3) : kurikulum yang dimaksud sebagaimana Ayat (1) yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat potensi dan kebutuhan peserta didik.

Walaupun secara dukungan dan regulasi dari pemerintah sudah jelas, orangtua perlu memahami bahwa menyekolahkan anak dengan jalur Homeschooling memiliki banyak tantangan dan membutuhkan komitmen yang kuat, karena segala hal perlu direncanakan dan disiapkan sendiri.

Related Posts

Add New Playlist