SUKABUMISATU.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi. Laporan tersebut terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oknum anggota dewan, yang dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, mengatakan laporan tersebut sudah diproses secara administratif dan hukum. Pihaknya mengaku telah melakukan penelusuran dokumen dan klarifikasi di lapangan sebelum laporan resmi disampaikan.
“Hasilnya, anggota DPRD tersebut masih tercatat aktif sebagai pengurus Karang Taruna tingkat kota dan juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Sukabumi. Padahal, kedua organisasi itu menerima pendanaan dari APBD,” tegas Yudi, Selasa (3/6).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara posisi publik sebagai wakil rakyat dengan perannya di organisasi sosial yang bersinggungan langsung dengan pemerintah daerah.
Yudi menjelaskan, dugaan pelanggaran ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap sebagai pengurus badan atau lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Selain itu, UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna juga mengatur hal serupa. Ditambah lagi, PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD secara tegas melarang anggota DPRD merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Atas temuan tersebut, HMI Cabang Sukabumi mendesak BK DPRD Kota Sukabumi segera menggelar sidang kode etik untuk memproses dugaan pelanggaran ini.
“Kami juga meminta Inspektorat dan dinas terkait melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap organisasi yang bersangkutan,” tambah Yudi.
Selain itu, HMI meminta agar anggota dewan yang bersangkutan segera bersikap terbuka kepada publik dan mengambil langkah tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, HMI mendorong agar sanksi administratif maupun etik dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Candra)







