Senin,27 April 2026
Pukul: 17:05 WIB

Heboh! Wali Kota Sukabumi Pakai Mobil Dinas F 1 S ke Rakerda NasDem, Tabrak Aturan?

Heboh! Wali Kota Sukabumi Pakai Mobil Dinas F 1 S ke Rakerda NasDem, Tabrak Aturan?

Senin, 22 Desember 2025
/ Pukul: 21:00 WIB
Senin, 22 Desember 2025
Pukul 21:00 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA SUKABUMI – Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik kembali memicu polemik di Sukabumi. Kali ini, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjadi sorotan tajam setelah kedapatan menggunakan mobil dinas berpelat merah F 1 S saat menghadiri agenda partai politik, Minggu (21/12/2025).

​Ayep Zaki, yang juga menjabat Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, hadir dalam acara Pelantikan dan Rakerda DPC Partai NasDem Kabupaten Sukabumi di salah satu gedung di Kota Sukabumi. Namun, kehadiran kendaraan dinas di lokasi acara partai tersebut dinilai mencederai etika kepemimpinan dan netralitas pejabat publik.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Dilaporkan ke Kemendagri, HMI: Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan

Terbentur Aturan Tegas

​Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau golongan, terutama partai politik, bukanlah hal sepele. Tindakan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Dalam UU ini, kepala daerah diwajibkan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Penggunaan aset daerah untuk kepentingan politik praktis dianggap sebagai pelanggaran etika berat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009:

Aturan ini secara spesifik melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara—termasuk kendaraan dinas, sarana perkantoran, hingga ajudan—saat melaksanakan kegiatan partai politik atau kampanye.

Baca Juga  Dapatkan Nomor Urut 1 di Pilkada Kota Sukabumi, Fahmi-Dida Beberkan Filosofinya

​Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2005:

Regulasi ini menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta dibatasi pada hari kerja.

Sorotan Publik: “Harus Tahu Tempat”

​Sejumlah kalangan menilai, sebagai penyelenggara pemerintahan, Ayep Zaki seharusnya mampu memisahkan kapasitas pribadi dan jabatan. “Kepala daerah harus menjadi contoh. Mobil dinas itu dibiayai uang rakyat melalui pajak, bukan untuk kepentingan mobilisasi pengurus kecamatan partai,” ungkap salah seorang pengamat kebijakan publik di Sukabumi.

Baca Juga  Diskusi Pertanian, FDSI dan SMSI Hadirkan Ayep Zaki di Sukabumi

​Langkah ini dianggap berisiko memicu penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) jika tidak segera diklarifikasi.

​Hingga saat ini, redaksi Sukabumisatu.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Wali Kota Sukabumi maupun Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sukabumi terkait viralnya penggunaan mobil dinas tersebut.

Redaksi Sukabumisatu.com

Related Posts

Add New Playlist