Heboh! Wali Kota Sukabumi Pakai Mobil Dinas F 1 S ke Rakerda NasDem, Tabrak Aturan?

Istimewa

KOTA SUKABUMI – Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik kembali memicu polemik di Sukabumi. Kali ini, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjadi sorotan tajam setelah kedapatan menggunakan mobil dinas berpelat merah F 1 S saat menghadiri agenda partai politik, Minggu (21/12/2025).

​Ayep Zaki, yang juga menjabat Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, hadir dalam acara Pelantikan dan Rakerda DPC Partai NasDem Kabupaten Sukabumi di salah satu gedung di Kota Sukabumi. Namun, kehadiran kendaraan dinas di lokasi acara partai tersebut dinilai mencederai etika kepemimpinan dan netralitas pejabat publik.

Terbentur Aturan Tegas

​Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau golongan, terutama partai politik, bukanlah hal sepele. Tindakan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Baca Juga  HMI Cabang Sukabumi Kritik Ketidakhadiran Walikota dan Disporapar Kota Sukabumi dalam Agenda Hearing DPRD: Potret Buram Akuntabilitas Pemerintah Daerah 

​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

Dalam UU ini, kepala daerah diwajibkan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Penggunaan aset daerah untuk kepentingan politik praktis dianggap sebagai pelanggaran etika berat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009:

Aturan ini secara spesifik melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara—termasuk kendaraan dinas, sarana perkantoran, hingga ajudan—saat melaksanakan kegiatan partai politik atau kampanye.

​Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2005:

Regulasi ini menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta dibatasi pada hari kerja.

Baca Juga  DPRD Tegaskan Tak Pernah Tolak Program Wakaf Ayep Zaki, Soroti Teknis Pengelolaan

Sorotan Publik: “Harus Tahu Tempat”

​Sejumlah kalangan menilai, sebagai penyelenggara pemerintahan, Ayep Zaki seharusnya mampu memisahkan kapasitas pribadi dan jabatan. “Kepala daerah harus menjadi contoh. Mobil dinas itu dibiayai uang rakyat melalui pajak, bukan untuk kepentingan mobilisasi pengurus kecamatan partai,” ungkap salah seorang pengamat kebijakan publik di Sukabumi.

​Langkah ini dianggap berisiko memicu penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) jika tidak segera diklarifikasi.

​Hingga saat ini, redaksi Sukabumisatu.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Wali Kota Sukabumi maupun Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Sukabumi terkait viralnya penggunaan mobil dinas tersebut.

Baca Juga  Janji Dana Abadi RT Kandas di Balai Kota, Ayep Zaki Bongkar Borok Fiskal Sukabumi AMPH RI Preteli Data Hoaks Orator

Redaksi Sukabumisatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *