Selasa,10 Maret 2026
Pukul: 00:03 WIB

Ada Patok BPN dan Wisata Tanpa Izin di Hutan Lindung Halimun Salak, Kemana Pemerintah Daerah?

Ada Patok BPN dan Wisata Tanpa Izin di Hutan Lindung Halimun Salak, Kemana Pemerintah Daerah?

Rabu, 11 Februari 2026
/ Pukul: 07:29 WIB
Rabu, 11 Februari 2026
Pukul 07:29 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com, Cidahu – Kerusakan lingkungan di lereng Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Cangkuang, Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki fase mengkhawatirkan. Tak hanya soal pembalakan liar, kawasan konservasi tersebut kini dibayangi karut-marut dugaan pengkaplingan lahan dan aktivitas wisata ilegal.

​Berdasarkan investigasi Tim Advokasi Warga Cidahu, ditemukan sejumlah patok bertuliskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di titik-titik krusial Blok Cangkuang. Keberadaan patok ini memicu kecurigaan adanya praktik jual beli lahan di dalam kawasan lindung.

Pagar Jebol dan Dugaan Jual Beli Lahan

​Kondisi di lapangan menunjukkan pagar pembatas kawasan hutan telah rusak dan terbuka lebar. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah akses aktivitas ilegal dan klaim sepihak dari oknum-oknum tertentu.

Baca Juga  Dampak Pembalakan Liar di Hutan Lindung Gunung Halimun Salak: Warga Resah, Banjir dan Longsor Mengintai

​Koordinator Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud, mengecam keras temuan ini. Ia mendesak instansi terkait untuk segera menelusuri asal-usul patok BPN tersebut.

​”Keberadaan patok yang mengatasnamakan BPN harus segera ditelusuri. Kami menyoroti dugaan jual beli lahan serta pengelolaan wisata ilegal yang mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan,” tegas Rozak kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

Wisata “Bodong” di Kawasan Konservasi

​Selain isu lahan, ditemukan pula aktivitas wisata yang sudah beroperasi di Blok Cangkuang tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas ini dinilai melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga  Tambang Pasir Besi Cikawung Kembali Beroperasi: Jalan Rusak, Ekosistem Terancam, Izin Dipertanyakan

​Parahnya, kerusakan hutan dilaporkan merembet dari arah Javanasva yang berbatasan langsung dengan lokasi. Sejumlah pohon besar ditebang untuk membuka akses jalan dan lahan baru.

​”Berwisata itu harus tanpa merusak alam. Tempat wisata tanpa legalitas harus ditertibkan. Jangan sampai alam dirusak, hukum pun ditabrak!” tambah Rozak dengan nada bicara tinggi.

Patok BPN yang ditemukan dikawasan Lindung Gunung Halimun Salak.

Ancaman Bencana Ekologis bagi Warga

​Blok Cangkuang bukan sekadar hutan biasa. Bagi warga Cidahu, wilayah ini adalah paru-paru sekaligus daerah resapan air vital. Jika tutupan hutan terus digerus, ancaman krisis air bersih, longsor, dan banjir bandang kini tinggal menunggu waktu.

Baca Juga  Wabup Iyos Somantri dan Kelompok Tani TNGHS Bahas Pemeberdayaan Sektor Perikanan dan Peternakan

​”Jika patok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, keberadaannya menyesatkan publik dan memicu konflik agraria,” jelas Rozak.

Pemkab Sukabumi Masih Bungkam

​Ironisnya, di tengah kegaduhan dan ancaman bencana ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi serta pejabat berwenang terkesan menutup mata. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terkait pembalakan liar maupun status patok ilegal tersebut.

​Sikap bungkam otoritas terkait pun menuai kecurigaan publik. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh sebelum “jantung” Gunung Salak hancur total.

Reporter: Chuba Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist