Selasa,28 April 2026
Pukul: 20:37 WIB

Gunakan Akses Perhutani Tanpa Ijin, Tambang Pasir Besi di Cibitung Diduga Ilegal

Gunakan Akses Perhutani Tanpa Ijin, Tambang Pasir Besi di Cibitung Diduga Ilegal

Kamis, 30 Oktober 2025
/ Pukul: 20:15 WIB
Kamis, 30 Oktober 2025
Pukul 20:15 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Jalan penghubung antar-desa yang melintasi Kampung Cikurutug Desa Kademangan, Kampung Caringin Desa Jagamukti Kecamatan Surade, hingga Kampung Cikawung Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, kini rusak parah. Jalan sepanjang 15 kilometer itu dipenuhi lubang, lumpur, dan genangan air.

Padahal, jalur tersebut merupakan akses utama warga dan anak-anak sekolah, satu-satunya penghubung antara tiga desa di wilayah selatan Sukabumi. Kini, kondisi jalan kian memprihatinkan karena aktivitas truk tambang pasir besi yang lalu-lalang setiap hari.

“Anak-anak sekolah sering jatuh karena jalan licin dan rusak. Kalau hujan, motor susah lewat, truk-truk besar malah makin banyak,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Jalan Milik Perhutani, Tak Bisa Diperbaiki Dana Desa

Fakta menarik, jalan yang kini hancur tersebut ternyata bukan milik desa, melainkan aset resmi Perum Perhutani KPH Sukabumi. Karena status kepemilikan itu, pemerintah desa tidak dapat memperbaikinya menggunakan dana desa.

Baca Juga  Menteri Lingkungan Hidup Sidak Tambang Ilegal di Sukabumi, Beri Peringatan dan Tindakan Tegas

Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Kompers Perhutani KPH Sukabumi, Chendra Eka Permana, membenarkan hal tersebut.

“Itu memang jalan aset Perhutani. Jalur tersebut melintasi beberapa kampung, mulai dari Kampung Ciroyom dan Cikawung Desa Cidahu, lalu ke Kampung Caringin Desa Jagamukti Kecamatan Surade,” ujar Chendra, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, selain digunakan untuk kepentingan operasional Perhutani, jalan tersebut juga dimanfaatkan oleh dua perusahaan tambang pasir besi, yakni PT Karya Sakti Purnama (KSP) dan PT Bumi Pertiwi Makmur Sejahtera (BPMS).

Namun, Chendra menegaskan, masa kontrak kerja sama antara Perhutani dan kedua perusahaan itu sudah berakhir.

“Ada perjanjian kerja sama penggunaan jalan antara Perhutani dan perusahaan. Tapi masa berlakunya sudah habis. Kami sudah kirim surat untuk menanyakan apakah mau diperpanjang atau tidak. Sampai sekarang belum ada balasan,” ujarnya.

Baca Juga  Tambang Emas Ciemas Memanas: PT Wilton Hentikan Operasional PT BBP, Benarkah Terseret Pusaran Isu Samin Tan?

Ancaman Penutupan Jalan untuk Truk Tambang

Chendra menambahkan, bila perusahaan tambang tak memberikan tanggapan dalam waktu dekat, Perhutani akan menutup akses jalan tersebut bagi kendaraan tambang pasir besi.

“Kalau pun diperpanjang, perusahaan wajib melakukan pemeliharaan jalan dan memberikan CSR untuk masyarakat sekitar, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan menjaga nama baik Perhutani,” tegasnya.

Ia juga mengaku telah menerima keluhan dari masyarakat sekitar. Meski jalan itu milik Perhutani, pihaknya tetap berkomitmen agar keberadaannya memberi manfaat bagi publik.

“Warga memang sudah menyampaikan keluhannya kepada kami. Untuk itu, perusahaan harus memperbaiki jalan dan memberikan CSR sesuai perjanjian kerja sama, supaya akses pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Baca Juga  Diambil Keluarga Ibu, Dua Balita Korban KDRT di Cidolog Sukabumi Kini Diasuh Kakek-Nenek

Krisis Tata Kelola Tambang di Selatan Sukabumi

Fenomena di Cikawung dan sekitarnya memperlihatkan bagaimana lemahnya tata kelola tambang di wilayah selatan Sukabumi. Jalan rusak, izin tambang dipertanyakan, dan kini muncul fakta bahwa jalur yang digunakan perusahaan pun berstatus aset negara milik Perhutani dengan kontrak kerja sama yang telah kadaluarsa.

Kondisi ini menambah panjang daftar persoalan tambang pasir besi di Sukabumi yang bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tapi juga ketimpangan sosial dan infrastruktur publik.

Warga berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, melainkan turun langsung menertibkan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan merusak aset negara.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist