CIANJUR | SUKABUMISATU.com – Rencana eksplorasi energi panas bumi (geothermal) di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali memicu kekhawatiran dan penolakan warga. Pada Kamis, 17 Juli 2025, TNGGP dijadwalkan melakukan kegiatan pemutakhiran data penggarap serta orientasi batas area kerja proyek strategis nasional (PSN) pemanfaatan panas bumi seluas 5,46 hektare.
Proyek ini berlokasi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dan menjadi bagian dari rencana pengembangan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Cipanas yang ditargetkan beroperasi komersial pada 2030 dengan kapasitas 55 MW.
Namun, upaya ini menuai penolakan keras dari warga, terutama para petani penggarap yang khawatir kehilangan lahannya. Mereka menilai pemutakhiran data ini sebagai bentuk sistematis pengusiran petani demi kepentingan investasi.
“Warga yang tidak hadir saat pendataan diancam tidak akan diakui sebagai penggarap. Itu artinya lahan bisa saja dianggap tanah tak bertuan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Sebelumnya, kegiatan serupa dijadwalkan pada 15 Juli 2025, namun batal dilaksanakan akibat penolakan dari masyarakat sehari sebelumnya, pada 14 Juli. Kini, kegiatan itu kembali digelar, dan masyarakat diminta hadir dalam suasana yang disebut sebagian kalangan sebagai intimidatif.
Pasalnya, surat undangan kegiatan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah unsur aparat, mulai dari Polda Jabar, Brimob Yon B Cipanas, Korem 061, hingga Batalyon Armed 5-105. Keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam agenda administratif ini dianggap sebagai bentuk pendekatan represif yang dapat mencederai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Aktivis HAM menyebut tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terutama terkait hak atas tanah, rasa aman, dan perlindungan terhadap intimidasi aparat bersenjata di wilayah sipil.
“Penggunaan aparat bersenjata dalam situasi tidak darurat adalah bentuk militerisasi wilayah sipil dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” tegas salah satu pegiat lingkungan.

Penolakan ini juga dilandasi oleh kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek geothermal. Walau dianggap energi terbarukan dan bersih, eksplorasi panas bumi tetap memiliki risiko, seperti gangguan ekosistem, pencemaran air, emisi gas berbahaya, hingga potensi gempa bumi.
Apalagi, Gunung Gede merupakan bagian dari kawasan konservasi yang telah ditetapkan UNESCO sebagai cagar biosfer dunia sejak 1977. Gunung ini juga menjadi hulu dari empat daerah aliran sungai (DAS) yang vital bagi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Ini bukan sekadar soal listrik, tapi soal kehidupan. Gunung Gede adalah sumber air, udara, dan ruang hidup kami,” pungkas warga lainnya.
Saat ini masyarakat menyerukan solidaritas dari berbagai pihak untuk mengawal dan menolak eksplorasi geothermal di kawasan TNGGP. Mereka menilai proyek ini sebagai bentuk ancaman nyata terhadap ruang hidup dan kelangsungan ekosistem kawasan Gunung Gede Pangrango.
Editor : Demi Pratama Adi Putra






