SUKABUMISATU.com — Kasus dugaan aborsi paksa yang melibatkan seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, dan suami sirinya, MT kini memasuki babak akhir. Setelah sempat menjadi perhatian publik sejak akhir 2024 hingga awal 2025, kasus tersebut dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Peristiwa ini sebelumnya mencuat ketika GSA diduga mengalami aborsi paksa di RSUD Palabuhanratu pada Jumat, 29 November 2024. Kuasa hukum GSA saat itu, Muhammad Tahsin Roy, menyebut dugaan pemaksaan terjadi ketika korban tengah menjalani perawatan akibat stres berat.
“Awalnya korban menolak, namun setelah terus dipaksa, ia akhirnya meminumnya. Tak lama setelah itu, korban mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan,” ujar Tahsin Roy kepada media pada 25 Januari 2025.
Kasus kemudian berkembang di ranah hukum setelah GSA melaporkan MT ke Polres Sukabumi. Namun, penyidik menghentikan laporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Penghentian Penyelidikan Nomor B/1127/V/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana terkait dugaan pemaksaan aborsi.
Tidak berhenti di situ, MT melaporkan balik GSA atas dugaan penyebaran berita fitnah. Laporan tersebut ditangani Unit Tipiter Polres Sukabumi, dan GSA sempat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/2531/XI/RES.5/2025 tanggal 10 November 2025.
Namun dalam perkembangannya, kedua belah pihak memilih menyudahi konflik. Melalui Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada 2 Desember 2025, MT dan GSA sepakat saling memaafkan serta mencabut seluruh laporan polisi yang pernah dibuat.
Dalam dokumen perdamaian tersebut, baik MT maupun GSA menyatakan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara sadar tanpa paksaan, serta sepakat untuk tidak lagi melanjutkan tuntutan hukum di kemudian hari.
Kuasa hukum MT dalam surat resminya juga meminta agar media turut memuat perkembangan terbaru ini agar pemberitaan mencerminkan kondisi yang sudah selesai dan tidak menimbulkan opini publik yang merugikan salah satu pihak.
Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh proses hukum antara GSA dan MT dinyatakan selesai, dan kedua pihak sepakat melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa saling mengganggu. (Redaksi)








