SUKABUMISATU.com – Proses politik anggaran di Kabupaten Sukabumi memasuki babak penting. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-29 Tahun Sidang 2025 pada Selasa (5/8/2025) dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Penyampaian pandangan umum dilakukan secara bergiliran oleh juru bicara masing-masing fraksi:
- Golkar–PAN: Rahma Sakura Ramkar
- Gerindra: Hera Iskandar
- PKB: Nandar, S.Pd
- PKS: Erpa Aris Purnama, S.Si
- PDI-P: H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Demokrat: Lugi Septiandi Herman
- PPP: H. Apep Saepul Mandan
Menurut Ketua DPRD, forum ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar APBD Perubahan 2025 oleh Bupati sehari sebelumnya. “Secara umum, pandangan fraksi berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta jajaran pemerintah daerah. Semua ini untuk mendapatkan jawaban dan tindak lanjut yang konstruktif demi penyempurnaan Raperda,” jelasnya.
Masukan politik dari setiap fraksi ini akan menjadi bahan perdebatan dan negosiasi lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif. Harapannya, APBD Perubahan 2025 yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kaidah teknis keuangan, tetapi juga berpihak pada kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi, sesuai visi dan misi daerah. (Adv)












