Dugaan ‘Mafia Tanah’ Berkedok Plasma di Surade: Mantan Camat Bungkam, Akta Jual Beli Jadi Bukti

SUKABUMISATU.com – Karut-marut sengketa lahan di wilayah Pajampangan kembali memanas. Kali ini, aroma tak sedap muncul dari balik proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Makrie Inti di Kecamatan Surade. Seorang pembeli lahan bernama Syamsul, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum mantan Camat dan pegawai kecamatan setempat dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

​Persoalan ini menyasar lahan historis yang sejatinya telah dibebaskan perusahaan sejak tahun 1995 dan secara resmi mengantongi dokumen SHGB pada tahun 1998. Namun, aset yang sudah mapan secara administrasi selama puluhan tahun tersebut diduga dijadikan “barang dagangan” oleh oknum pejabat wilayah.

Modus Syarat Plasma 20 Persen

​Modus yang digunakan oknum tersebut terbilang rapi. Mereka diduga memanfaatkan momentum pengajuan perpanjangan atau pembaruan hak atas lahan tersebut. Sesuai regulasi reforma agraria, setiap perusahaan perkebunan atau pemegang hak atas tanah skala besar diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20% dari total luas lahan.

Baca Juga  Taman Tugu Megalodon Surade Perlu Sentuhan

​Celah kebijakan inilah yang diduga digoreng oleh oknum mantan Camat Surade saat itu. Dengan dalih redistribusi lahan untuk kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan, ia meyakinkan Syamsul bahwa lahan tersebut legal untuk ditransaksikan.

​”Saya percaya karena alasannya untuk pemenuhan plasma 20 persen bagi warga, apalagi yang bicara adalah pejabat wilayah. Tapi ternyata, lahan yang saya bayar itu justru diambil kembali oleh perusahaan karena memang masuk dalam area SHGB 1998 mereka,” ungkap Syamsul.

PT BSM Pilih Angkat Tangan

​Kini, lahan sengketa tersebut diketahui dikelola oleh PT BSM, yang merupakan anak perusahaan dari grup PT Mayora (Makrie Inti). Saat dikonfirmasi mengenai nasib pembeli yang merasa tertipu, pihak manajemen PT BSM bersikap tegas dengan “angkat tangan”.

​Pihak perusahaan menekankan bahwa mereka hanya menjalankan hak atas lahan yang sudah dibebaskan sejak 1998 tersebut. Terkait adanya transaksi “bawah tangan” yang dilakukan oknum mantan Camat, PT BSM menyatakan hal itu sepenuhnya tanggung jawab pribadi penjual, bukan perusahaan.

Baca Juga  Kolaborasi Bareng Dishub, Jampang Tandang Makalangan Kelola Parkir di Surade

​”Kami tidak tahu-menahu soal jual beli itu. Permasalahan ini harus diselesaikan dengan pihak penjual, dalam hal ini mantan Camat dan beberapa karyawannya saat itu,” ujar pihak perusahaan.

Mantan Camat Memilih Diam

​Hingga berita ini diturunkan, mantan Camat Surade yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam transaksi bodong ini belum bisa dikonfirmasi. Saat tim redaksi SukabumiSatu.com mencoba meminta klarifikasi, yang bersangkutan lebih memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun.

​Sikap diam sang mantan pejabat kian memperkeruh spekulasi publik mengenai kemana mengalirnya dana hasil penjualan lahan perusahaan tersebut. Padahal, kepastian hukum atas lahan SHGB 1998 sudah sangat jelas posisinya di mata hukum.

Ancaman Hukum dan Transparansi

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran lahan dengan dalih plasma, terutama yang melibatkan oknum pejabat. Secara hukum, menjual lahan milik pihak lain (perusahaan) dengan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Wabup Iyos Buka Rakor dan Pembinaan Satgas KSDA

​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah ini murni penipuan individu atau bagian dari praktik mafia tanah yang lebih sistematis di wilayah Sukabumi Selatan.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *