SUKABUMISATU.com — Siasat licik seorang oknum mantri bank di Gorontalo yang nekat mengembabat uang setoran puluhan nasabah akhirnya berujung ke ranah hukum. Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan berinisial D ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Senin, (27/07/2026).
Tersangka D, yang bertugas sebagai petugas kredit/mantri di BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato, diduga kuat memanfaatkan letak geografis permukiman warga yang jauh dari pusat layanan bank untuk mengeruk keuntungan pribadi secara ilegal.
Modus Slip Palsu dan Penarikan Tanpa Izin
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol DR. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Mei 2026 di wilayah Kecamatan Randangan dan sekitarnya.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah di desa-desa terpencil yang kesulitan mengakses langsung kantor unit bank. D menerbitkan slip penerimaan setoran pinjaman secara manual kepada nasabah tanpa memasukkan atau memvalidasi transaksi tersebut ke dalam sistem keuangan bank secara sah.
“Modus tersangka yakni menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa validasi sistem pencatatan keuangan bank, serta melakukan penarikan dana tunai tanpa izin dari rekening nasabah,” tegas Maruly usai menunaikan salat Asar berjamaah di Masjid Polda Gorontalo. Senin, (27/07/2026).
24 Nasabah Jadi Korban, Kerugian Tembus Rp1,06 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit keuang perbankan, tercatat sebanyak **24 orang nasabah** menjadi korban manipulasi transaksi yang dilakukan oleh tersangka D. Total kebocoran kas bank akibat perbuatan oknum tersebut mencapai Rp1.068.490.908,- (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah).
Sebagai bentuk tindakan tegas dalam proses penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka D serta menyita sejumlah barang bukti vital.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya yang merugikan nasabah dan institusi perbankan tersebut, penyidik menjerat tersangka D dengan pasal berlapis dalam regulasi sektor keuangan terbaru.
Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Oknum mantri ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ini, penyidik Polda Gorontalo tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara (Tahap I) dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo sebelum melanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). (Red)












