SUKABUMISATU.COM – Dua pemuda asal Desa Alue Ketapang, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, SK (28 th) dan AM (25 th), diamankan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Koramil Surade, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Keduanya terbukti memiliki, mengedarkan, dan menjual obat keras terlarang golongan G jenis tramadol, dan hexymer.
Danramil Surade, Kapten Arm Witono, mengatakan, keduanya diamankan di Jalan Raya Cirangkong samping SPBU Cirangkong, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/4/23).
“Berbekal informasi dan pengaduan masyarakat, Selasa kemarin anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melaksanakan pendalaman. Kemudian pukul 05.30 sore, kami mengamankan keduanya bersama barang bukti,” kata Kapten Arm Witono Danramil Surade saat dihubungi Sukabumisatu.com, Rabu (05/04/2023).
Ratusan butir tramadol dan hexymer didapatkan dari keduanya. Berdasarkan pengakuannya, keduanya sudah lebih dari satu bulan beraktivitas di Surade dan Jampangkulon.
“Dari tangan SK diamankan 40 butir tramadol dan 378 butir hexymer, sedangkan dari AM diamankan 100 butir tramadol dan 29 butir hexymer. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir tramadol dan 588 butir hexymer,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah ditangani kepolisian. Sebelumnya, Koramil Surade telah berkoordinasi dengan Polsek Surade
Sementara itu Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana, menjelaskan dua orang pelaku ini berasal dari Kabupaten Aceh Utara dengan berinisial SK (29) dan AM (25).
“Masing-masing pelaku membawa jumlah obat yang berbeda, SK membawa 40 butir Jeni Tramadol dan 378 butir jenis Hexymer, sedangkan AM membawa 100 butir Jenis tramadol dan 29 butir Heksimer,” ucap Asep
Dia juga menjelaskan, pelaku melakukan aktivitas jual beli obat-obatan terlarang sudah berjalan sejak satu bulan yang lalu bertempat di rumah kontrakannya di Kampung Simpangtiga, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, selanjutnya obat tersebut diperjualbelikan di Kios Kaki lima sejak satu minggu lalu.
“Selain wilayah Kecamatan Surade sasaran penjualan obat-obatan tanpa surat ijin ini yaitu wilayah Kecamatan Jampangkulon,” jelasnya.
“Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 untuk dua butir Tramadol dan tujuh butir Heksimer atau paket kemasan,” sambungnya.
Reporter: Indra Sopyan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor