Kamis,13 Februari 2025
Pukul: 00:17 WIB

Dua Pelaku Ditembak, Polisi Ringkus Sindikat Curanmor di Sukabumi

Dua Pelaku Ditembak, Polisi Ringkus Sindikat Curanmor di Sukabumi

Selasa, 21 Mei 2024
/ Pukul: 18:33 WIB
Selasa, 21 Mei 2024
Pukul 18:33 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan menangkap 5 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 2 kunci letter T serta 20 unit sepeda motor. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Jaran 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, komplotan pelaku curanmor tersebut adalah RFA alias B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23), dan A alias S (40).

“Kami telah mengamankan 5 pelaku curanmor berdasarkan 3 laporan polisi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Pembobolan ATM di Cibadak Sukabumi

Ari menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Mereka masuk ke pemukiman warga, mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci ganda. Pelaku kemudian merusak kunci kontak dan menggunakan kunci palsu/letter T untuk mengambil sepeda motor. Aksi ini biasanya dilakukan dalam waktu sekitar 3 menit.

“Pelaku RFA berperan sebagai pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya, sedangkan pelaku E adalah eksekutor utama. IS bertindak sebagai joki dari eksekutor, YA sebagai penjual, dan A sebagai penadah,” jelasnya.

Baca Juga  Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana, Polisi Beri Penghargaan ke Warga Citamiang

Ari menambahkan bahwa pelaku E dan IS dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang kebiasaan membeli barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.

 

Related Posts

Add New Playlist