Senin,4 November 2024
Pukul: 15:13 WIB

Polres Sukabumi Kota Rilis Info DPO Penganiaya Perias Pengantin

Polres Sukabumi Kota Rilis Info DPO Penganiaya Perias Pengantin

Senin, 20 Mei 2024
/ Pukul: 18:19 WIB
Senin, 20 Mei 2024
Pukul 18:19 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMPolres Sukabumi Kota telah menetapkan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perias pengantin yang terjadi di Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu, 10 Maret 2024, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat penetapan DPO dengan nomor DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut diumumkan melalui akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024.

DPO yang diumumkan ini adalah Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi pada 18 Agustus 1966. Beri beralamat di Ciaul Pasir RT. 02/12 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ciri-ciri khusus yang dimilikinya antara lain berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, berkulit sawo matang, dan berambut beruban.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan, melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan penetapan DPO tersebut saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol.: DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

Penetapan DPO ini diumumkan melalui akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter).

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini untuk segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat. Informasi juga dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi yang telah disebutkan atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” jelasnya.

Astuti juga menghimbau agar Hendra Deriyana alias Beri bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31 tahun), seorang perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu.

 

Related Posts

Add New Playlist