SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan dua agenda penting:
Persetujuan bersama Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat berlangsung di ruang utama DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, hingga tamu undangan lainnya.
Dua Agenda Strategis: APBD dan Raperda Toko Swalayan
Ketua DPRD Budi Azhar menjelaskan, agenda pertama yakni persetujuan RAPBD Tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Sementara agenda kedua, yaitu pengambilan keputusan terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara investasi modern dan keberlangsungan usaha kecil.
“Kalau untuk Raperda toko swalayan ini sudah selesai pembahasannya, tinggal nanti digunakan sebagai dasar hukum yang definitif. Intinya, kami ingin menciptakan keadilan bagi semua pihak — pasar modern boleh tumbuh, tapi UMKM juga harus tetap hidup,” ujar Budi Azhar.
Menata Pasar Modern, Melindungi Pasar Tradisional
Budi menekankan, Raperda tersebut disusun bukan untuk menghambat investasi, melainkan menata agar keberadaan toko swalayan tidak menyingkirkan pedagang kecil.
Regulasi ini mengatur zonasi wilayah, memastikan toko modern tidak tumbuh semrawut di kawasan yang sudah padat pasar rakyat. “Tujuannya agar semua investor merasa aman dan nyaman, tapi juga agar pasar tradisional tetap terjaga dan UMKM bisa berkembang di setiap wilayah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sejauh ini belum ada pembatasan jumlah swalayan, namun pemerintah daerah akan mempertimbangkan aspek kearifan lokal dalam penerapannya.
Menanggapi hal itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti Raperda ini dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih teknis mengenai zonasi, jarak, hingga jam operasional toko modern.
“Tujuannya agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat. Keduanya harus bisa saling memajukan. UMKM, pasar rakyat, dan toko modern harus tumbuh bersama, bukan saling menyingkirkan,” tegas Bupati.
Meski langkah DPRD dan Pemkab Sukabumi ini patut diapresiasi, banyak pihak menilai bahwa tantangan sebenarnya justru ada pada implementasi.
Sering kali, peraturan zonasi hanya berhenti di atas kertas, sementara izin toko modern terus keluar tanpa kendali di lapangan.
Jika tidak diawasi ketat, Raperda yang bertujuan menata justru bisa menjadi pembenaran bagi ekspansi ritel besar, sementara pedagang kecil semakin terpinggirkan.
Harapan publik kini tertuju pada komitmen DPRD dan Pemkab untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil. (Adv)












