SUKABUMISATU.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna yang ke25 pada Rabu (25/10/2023). Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, rapat tersebut membahas sejumlah pembahasan.
Rapat diisi dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Tentang APBD Perubahan TA.2023. Kemudian ada Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Perubahan TA.2023.
Selanjutnya ada agenda penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Kemudian penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi.
Rapat paripurna juga diisi dengan agenda penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, dan dihadiri para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan Surat tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.709-BPKAD/2023 tanggal 18 Oktober 2023, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 24 Oktober 2023, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut. yang pada prinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna DPRD hari ini, kami sampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh M. Sodikin.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Lina Evelin Marlina,
Acara selanjutnya yaitu penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD, Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
Acara terakhir yaitu penyampaian Sambutan, Jawaban dan Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas pendapat akhir Bupati terhadap keputusan dan Pimpinan DPRD mengenai Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2023 serta Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Kemudian ada penyampaian Nota pengantar Bupati terhadap Raperda dan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi ;
Berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, sebagaimana ketentuan pasal 107 huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dilaksanakan oleh Komisi III DPRD, sesuai dengan bidang tugas Komisi III DPRD.
“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Komisi III DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2023,”. (*)











