Legislator Komisi I DPRD Sukabumi Desak Penertiban Izin Air Tanah: Potensi PAD Bisa Tembus Rp300 Miliar!

Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi saat mengunjungi salah satu Pabrik. (istimewa)
banner 468x60

SUKABUMISATU.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong langkah tegas pemerintah daerah dalam melakukan penertiban perizinan pemanfaatan air tanah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan regulasi sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dianggap belum optimal. Kamis, (5/3/2026).

​Jalil menekankan bahwa setiap pemanfaatan air tanah harus memiliki landasan hukum yang jelas sesuai dengan peruntukannya.

banner 325x300

​“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sedangkan penggunaan untuk non-usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jalil kepada awak media.

Ancaman Pidana bagi Perusak Lingkungan

​Politisi ini juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak main-main dengan aturan tersebut. Menurutnya, pemanfaatan air tanah tanpa izin tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berisiko terhadap keberlangsungan ekosistem.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke 1 Tahun Sidang 2024

​Ia menegaskan, sanksi tegas menanti bagi mereka yang melanggar. Bahkan, jika aktivitas pengambilan air tanah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dijerat dengan ancaman pidana.

​“Ada sanksi tegas. Apabila pemanfaatan air tanah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan ancaman pidana,” tegasnya.

Deadline Penataan Izin: 31 Maret 2026

​Sebagai bentuk pembinaan, Jalil memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang sudah memiliki sumur namun belum mengantongi izin untuk segera melakukan pengurusan. Namun, ia mengingatkan adanya batas waktu yang telah ditentukan oleh regulasi.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Raperda APBD 2025

​”Proses penataan izin tersebut harus dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2026,” kata Jalil.

Target PAD: Dari Rp65 Miliar ke Rp300 Miliar

​Sektor pajak air tanah menjadi sorotan utama Komisi I. Jalil menilai kontribusi sektor ini terhadap PAD Kabupaten Sukabumi saat ini masih tergolong kecil dibandingkan dengan potensi riil yang ada di lapangan.

​Saat ini, setoran pajak air tanah diperkirakan masih berada di angka Rp65 miliar. Angka tersebut diyakini bisa melompat jauh jika sistem pengawasan dan pendataan perizinan diperketat.

​”Kalau potensi ini bisa dioptimalkan melalui penertiban perizinan dan pengawasan yang lebih ketat, pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp300 miliar,” pungkasnya. (adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *