SUKABUMISATU.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, mendorong agar program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Sukabumi ke depan tidak lagi berhenti pada kegiatan bersifat charity semata, melainkan bertransformasi menjadi solusi konkret atas persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.
Menurut Bayu, saat ini mekanisme pengawasan CSR di Sukabumi masih berada pada tahap administratif, seiring dengan rendahnya tingkat partisipasi dan pelaporan dari perusahaan. Meski demikian, ia menilai perusahaan yang sudah rutin melaporkan kegiatan CSR patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju tata kelola yang lebih baik.
“Untuk kondisi sekarang, perusahaan yang sudah mau melapor itu sudah bagus. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong CSR yang lebih substantif ke depan,” ujar Bayu kepada sukabumisatu.com, Senin (12/1/2026).
Bayu mengakui bahwa sebagian besar laporan CSR yang diterima masih berupa bantuan sesaat. Namun, ia menegaskan pentingnya sikap apresiatif agar perusahaan tetap terdorong untuk berkontribusi.
“Sekecil apa pun kontribusi perusahaan, tetap harus diapresiasi. Dari situ nanti kita dorong peningkatan kualitas dan dampaknya,” katanya.
Ia menilai, tantangan ke depan adalah mengarahkan CSR agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial antara korporasi dan warga lokal.
Selain itu, Bayu menekankan pentingnya peran CSR dalam mendukung visi dan misi kepala daerah. Menurutnya, perlu ada pembagian porsi yang jelas antara CSR untuk pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dan CSR dalam skema kemitraan guna mendukung program prioritas pemerintah daerah.
“CSR harus punya porsi untuk penanganan lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan, tapi juga bisa berkontribusi melalui kemitraan untuk mendukung visi-misi bupati,” jelasnya.
Ia mencontohkan, saat pemerintah daerah tengah fokus pada penanganan bencana, perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tetap dapat berkontribusi melalui skema kemitraan yang dikoordinasikan secara kolektif.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah berperan menyusun daftar kebutuhan atau program prioritas, yang kemudian dikoordinasikan melalui Forum CSR agar perusahaan dapat berkontribusi sesuai kemampuan masing-masing.
“Misalnya pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, kebutuhannya disampaikan. Perusahaan bisa ikut berkontribusi sesuai porsi dan kemampuannya,” ujarnya.
Bayu menegaskan, meski tidak ada kewajiban nominal tertentu dalam CSR, tetap diperlukan pengaturan proporsional antara dukungan terhadap program daerah dan penanganan dampak lingkungan di sekitar perusahaan.
Terkait wacana audit dana CSR, Bayu menilai pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit dana tersebut, karena CSR merupakan dana internal perusahaan yang dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS.
“CSR itu dana perusahaan, bukan dana publik atau negara. Jadi pemerintah dan DPRD tidak punya kewenangan untuk mengauditnya,” pungkasnya. (adv)







