SUKABUMISATU.com – Menyusul aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) ke pabrik Aqua di Ciater, Subang, perhatian publik kini juga tertuju pada keberadaan pabrik Aqua di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan perizinan terkait aktivitas pabrik Aqua di Sukabumi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan di tingkat kabupaten.
“Banyak masyarakat bertanya, apakah DPRD Sukabumi akan mengambil langkah seperti Pak Dedi di Subang? Kami jelaskan, pengambilan air bawah tanah, izin pemanfaatan air dalam, hingga bagi hasil pendapatan dari sektor tersebut semuanya merupakan kewenangan provinsi,” jelas Iwan saat diwawancara, Jumat (24/10/2025).
Menurut Iwan, pemerintah kabupaten hanya memiliki fungsi koordinasi dan fasilitasi apabila muncul keluhan dari masyarakat.
“Kalau ada aduan atau dampak sosial-lingkungan dari operasional pabrik, kami akan menyampaikan ke provinsi agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan sidak di tingkat kabupaten, Iwan menyebut belum ada rencana sejauh ini.
“Komisi I tidak akan melakukan sidak dalam waktu dekat, kecuali jika persoalan itu sudah masuk dalam kewenangan kami. Selama masih ranah provinsi, kami tidak bisa melangkah lebih jauh,” tegasnya.
Meski begitu, Iwan menekankan pentingnya kesadaran semua pihak untuk menjaga lingkungan dan mematuhi regulasi.
“Kami hanya bisa mengimbau agar semua pihak, termasuk pihak Aqua, mematuhi peraturan yang ada demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Iwan Ridwan memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Komisi ini juga menangani berbagai urusan seperti ketenteraman dan ketertiban umum, perizinan, kependudukan, serta kepegawaian dan aparatur pemerintah daerah.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra












