Senin,25 Mei 2026
Pukul: 00:09 WIB

Raperda Kebakaran Disorot, DPRD Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Daerah

Raperda Kebakaran Disorot, DPRD Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Daerah

Kamis, 13 November 2025
/ Pukul: 18:26 WIB
Kamis, 13 November 2025
Pukul 18:26 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Upaya memperkuat sistem keselamatan publik di Kabupaten Sukabumi kembali mendapat perhatian serius. Melalui Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, Kamis (13/11/2025).

Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam membangun payung hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial pemerintah daerah terhadap keselamatan warganya.

Baca Juga  Bendungan Cikolawing Ambruk, Warga Cibadak Hadapi Kekeringan dan Bau Menyengat

“Kami ingin regulasi ini tidak berhenti di meja pembahasan, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Rapat Paripurna turut dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum secara bergiliran, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan, kesiapan anggaran, dan peningkatan kapasitas personel pemadam kebakaran serta penyelamat non kebakaran.

Beberapa fraksi juga menekankan perlunya pendekatan berbasis edukasi masyarakat agar kesadaran pencegahan kebakaran dapat tumbuh dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan kerja.

Baca Juga  Bahas Anggaran Perubahan 2023, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-22

“Fraksi memandang perlunya kolaborasi lintas sektor agar budaya tanggap bencana bisa mengakar, bukan sekadar reaksi setelah kejadian,” salah satu pandangan fraksi menekankan.

Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pembentukan sistem tanggap darurat terpadu di Kabupaten Sukabumi — mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan pascakebakaran maupun bencana non kebakaran.

Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan tanggapan atas seluruh pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya, Jumat (14/11/2025).

Dengan adanya pembahasan ini, DPRD berharap Raperda yang tengah digodok dapat menjadi instrumen hukum yang hidup, mendorong kesiapsiagaan daerah, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat Sukabumi. (Demi Pratama Adiputra)

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)