SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan pernyataan sikap lembaga, Senin (1/9/2025). Langkah ini merupakan respons atas aspirasi publik yang berkembang pasca gelombang unjuk rasa pada 29–30 Agustus lalu.
Dalam pernyataan tersebut, DPRD Jawa Barat menyoroti lima isu krusial. Pertama, kebebasan beribadah yang harus dilindungi tanpa hambatan. Kedua, penanganan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki kondisi ketenagakerjaan. Ketiga, penindakan terhadap premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Keempat, kesenjangan pendidikan yang menuntut perhatian serius pemerintah. Dan kelima, penertiban penyaluran bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) agar tepat sasaran.
Tak hanya itu, DPRD Jawa Barat juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Di antaranya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor, revisi Undang-Undang KUHP, penyelidikan tuntas kasus Affan Kurniawan, serta reformasi internal Polri guna memperkuat profesionalisme aparat.
Ketua DPRD Jawa Barat, Bucky Wibawa, menegaskan dokumen tersebut adalah bentuk representasi aspirasi masyarakat. “Ini adalah cerminan tanggung jawab DPRD dalam menyalurkan suara publik secara serius dan terstruktur,” ujarnya.
Pernyataan resmi ini menegaskan posisi DPRD Jawa Barat sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus pelopor dalam memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan warga Jawa Barat.
Editor: Demi Pratama Adiputra











