SUKABUMISATU.COM – Pada tanggal 20 Maret 2024, di Aula Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengadakan fasilitasi untuk sebuah rencana pertukaran tanah kas desa di Cipenangah dengan Yayasan Al-Attiqiyyah.
Pertukaran tanah ini direncanakan untuk membantu pengembangan Pondok Pesantren yang dikelola oleh Yayasan Al-Attiqiyyah.
Deviana, yang bertindak mewakili Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyampaikan beberapa temuan dan kesepakatan yang dicapai selama proses fasilitasi ini.
Kesepakatan ini meliputi pengakuan bahwa proses pertukaran tanah kas Desa Cipenangah telah berlangsung sejak tahun 2023 dan penjelasan tentang mekanisme pertukaran tanah kas desa untuk kepentingan umum.
Deviana juga menekankan bahwa masih ada beberapa dokumen administrasi yang belum lengkap dan tidak sesuai dengan prosedur Permendagri No. 1 Tahun 2016. Namun, Yayasan Al-Attiqiyyah, sebagai pihak pemohon, telah berkomitmen untuk membiayai seluruh proses pertukaran tanah ini.
Pihak desa, sebagai pihak yang ditukar, bersedia untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kesimpulan dari pertemuan ini, yang dihadiri oleh perwakilan dari DPMD Kabupaten Sukabumi, pihak Kecamatan Bojonggenteng, Kepala Desa Cipanengah, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipanengah, serta Ketua Yayasan Al-Attiqiyyah, adalah bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan catatan dan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam rapat. Deviana menegaskan bahwa tindak lanjut akan secara kontinu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.









