DPC PERMAHI Desak Aparat Hukum Segera Proses Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi: “Polisi Adalah Wajah Hukum Indonesia”

Pengurus Permahi (Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia) dan Pelapor.

SUKABUMISATU.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum guru di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kembali mendapat sorotan tajam. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melalui DPC Sukabumi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan korban, GM (28), yang resmi masuk ke Polres Sukabumi pada Senin (17/11/2025).

Dalam pernyataan resminya, PERMAHI menilai lambannya penanganan kasus kekerasan seksual dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Mereka menegaskan bahwa polisi merupakan wajah hukum Indonesia, sehingga setiap kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani dengan cepat, profesional, dan transparan.

“Kami dari PERMAHI menuntut Polres Sukabumi segera memproses laporan korban tanpa ada penundaan. Kasus ini menyangkut kehormatan dan masa depan banyak perempuan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Sekretaris DPC PERMAHI Sukabumi periode 2024–2025, Muhammad Zakaria, S.H., dalam rilis resminya, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga  LBH Ansor Sukabumi Desak Hukuman Maksimal untuk Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Surade

Zakaria menambahkan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Menurutnya, kehadiran organisasi mahasiswa hukum tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga merupakan bentuk advokasi nyata bagi korban kekerasan.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Polisi harus bertindak tegas karena mereka adalah representasi hukum negara. Jika kasus ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa runtuh,” ujarnya.

Kasus Viral, Korban Diduga Lebih dari Satu

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah GM mengungkapkan pengalaman traumatisnya di media sosial. Ia mengaku menjadi korban pelecehan oleh pelatih voli yang juga merupakan guru di sekolahnya, sekitar 11 tahun lalu saat dirinya masih di bawah umur. Pascaviralnya cerita GM, sejumlah pihak menyebut ada dugaan korban lain yang juga mulai bersuara.

Dalam laporan ke Polres Sukabumi, GM hadir bersama perwakilan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, serta DP3A Kabupaten Sukabumi. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa para saksi.

Baca Juga  Keamanan Panggung Diabaikan, Kasus DJ Naomi Ungkap Buruknya Proteksi Pekerja Perempuan di Industri Hiburan

PERMAHI memuji keberanian GM, namun menegaskan bahwa langkah korban harus dibarengi dengan respons tegas dari aparat hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi pelanggaran hukum yang serius. Jangan biarkan pelaku berlindung di balik jabatan atau profesinya,” ungkap Zakaria.

“Polisi Adalah Wajah Hukum Indonesia”

PERMAHI menilai penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan, terutama di daerah.

“Kami tidak ingin hukum hanya tegas di atas kertas. Tindakan nyata harus terlihat di lapangan. Polisi adalah wajah hukum Indonesia — jika wajah itu kotor, maka hilanglah kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Selain menekan aparat hukum, PERMAHI juga menyerukan agar korban mendapatkan dukungan penuh, baik perlindungan hukum maupun psikologis. Mereka mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan pendampingan mengingat dugaan jumlah korban lebih dari satu orang.

Baca Juga  Polres Sukabumi Amankan Guru Madrasah Terduga Pelaku Asusila, Kuasa Hukum Minta Publik Hormati Proses Hukum

DPC PERMAHI Sukabumi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, mengadakan diskusi publik, serta mendesak kepolisian memberikan pembaruan secara berkala kepada masyarakat.

“Keadilan tidak boleh berhenti di meja laporan. Ia harus hidup di ruang publik dan dirasakan oleh korban. Fiat Justitia Ruat Caelum — hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh,” tutup Muhammad Zakaria, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *