Minggu,24 Mei 2026
Pukul: 23:44 WIB

Diserbu Kawanan Lalat, Warga Enam Kampung Geruduk Kandang Ayam di Hegarmanah

Diserbu Kawanan Lalat, Warga Enam Kampung Geruduk Kandang Ayam di Hegarmanah

Minggu, 23 November 2025
/ Pukul: 20:24 WIB
Minggu, 23 November 2025
Pukul 20:24 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Warga dari enam kampung, yakni Kampung Ancaen, Puncak Manggah, Hegarmanah, Cicadas, Ci Bungur, dan Kampung Puncak Ceuri mendatangi kandang ayam petelur milik PT Misha Jaya Farm di wilayah Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Sukabumi, Minggu (23/11/2025). Kedatangan warga dipicu serangan jutaan lalat yang sejak beberapa hari terakhir memasuki rumah-rumah mereka.

Warga menduga sumber ledakan populasi lalat berasal dari kandang ayam yang jaraknya hanya beberapa meter dari permukiman.

“Parah, lalat-lalat ini membuat kami susah makan, susah nerima tamu, bahkan masuk kamar saking banyaknya,” ungkap Randi (42), tokoh masyarakat Hegarmanah.

Warga juga mempertanyakan legalitas perizinan dan kelengkapan dokumen analisis dampak lingkungan yang semestinya dimiliki pihak perusahaan.

“Harusnya ada kajian AMDAL supaya tidak merugikan lingkungan. Kalau dekat pemukiman kayak begini, ya imbasnya ke kami,” tambahnya.

Baca Juga  Warga Hegarmanah Sumringah, 440 Sertifikat Tanah Redistribusi Resmi Dibagikan

Sementara itu, Hendri selaku perwakilan manajemen PT Misha Jaya Farm mengaku telah berupaya menangani permasalahan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali melakukan uji coba pembasmian lalat, tapi memang belum berhasil maksimal. Kami tetap berupaya,” ujarnya singkat.

Warga menegaskan akan melakukan aksi lanjutan bila pihak perusahaan tidak segera mengambil langkah serius. Mereka menuntut penanganan cepat, peninjauan ulang izin, hingga kemungkinan relokasi jika terbukti kandang tidak memenuhi standar lingkungan.

Aturan dan Standar Pendirian Kandang Ayam di Indonesia

Berikut pedoman umum yang biasanya menjadi acuan dalam pendirian kandang ayam skala besar menurut aturan pemerintah (ringkasan dari regulasi KLHK, Kementan, dan Pemda):

Baca Juga  Benarkah Ai Mengganggu Pasokan Air Bersih Dunia?

1. Jarak Minimal dari Permukiman

Kandang ayam skala besar wajib berjarak minimal 500 meter dari permukiman (Permen Pertanian No. 40/2011 tentang Budidaya Unggas).

Beberapa daerah menetapkan jarak lebih ketat: 1.000 meter dari rumah warga, sekolah, dan fasilitas publik.

2. Wajib Dokumen Lingkungan

Tergantung skala usaha:

AMDAL: Wajib untuk peternakan >100.000 ekor.

UKL–UPL: Untuk peternakan 20.000–100.000 ekor.

SPPL: Skala kecil di bawah 20.000 ekor.

AMDAL/UKL-UPL harus memuat:

Kajian pencemaran udara (bau & lalat).

Sistem manajemen kotoran ayam.

Pengelolaan limbah cair.

Dampak terhadap kualitas air tanah & lingkungan sosial.

3. Pengelolaan Limbah Wajib

Feses/kotoran ayam harus dikelola setiap hari, tidak boleh menumpuk.

Baca Juga  Izin Lingkungan Jadi Syarat Mutlak, Sukabumi Tak Toleransi Pelanggaran

Wajib memiliki sistem:

Komposter, Biogas, atau penampungan tertutup, dan titik penimbunan kotoran harus jauh dari rumah warga dan aliran sungai.

4. Pengendalian Hama Lalat

Setiap peternakan wajib memiliki SOP:

Penyemprotan insektisida berkala

Penutupan sumber pembiakan (kotoran & sisa pakan)

Perbaikan sanitasi kandang

Penggunaan bio-organik pengurang bau (eco enzym, probiotik)

5. Izin Usaha yang Wajib Dimiliki

Izin lokasi dan lingkungan dari Pemda

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Izin usaha peternakan dari Dinas Peternakan

Legalitas bangunan kandang (IMB/PBG)

6. Sanksi Jika Tidak Sesuai Aturan

Teguran tertulis

Penghentian sementara operasional

Pencabutan izin lingkungan & izin usaha

Potensi gugatan warga atas pencemaran lingkungan

 

Reporter: Aris

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)